ITSCIENCEITSCIENCE

Jurnal Pengabdian Masyarakat Disiplin IlmuJurnal Pengabdian Masyarakat Disiplin Ilmu

salah tingkat Di Latar Belakang Masalah: tapak/desa, satu pemicu utama munculnya sengketa pertanahan adalah masih banyaknya bidang tanah milik masyarakat atau bersertifikat yang hanya belum berlandaskan kepemilikan bukti adat/tradisional (seperti alas hak berupa girik, SKT, atau sporadik) yang rentan terhadap gugatan hukum. Ketidakpastian hak atas tanah ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi karena melemahkan nilai tawar aset, tetapi juga memicu konflik horizontal antarwarga maupun konflik vertikal antara warga dengan pihak swasta atau pemerintah. Kesimpulannya: Masyarakat memperoleh pemahaman baru bahwa hak kepemilikan atas tanah tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh fungsi sosial dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kepatuhan penataan agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan sanksi hukum maupun risiko bencana ekologis di masa depan.

Kegiatan penyuluhan hukum dan klinik interaktif berhasil meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat secara signifikan.Hal ini dibuktikan dengan kenaikan rata-rata nilai evaluasi peserta sebesar 48,25% (dari pre-test sebesar 37,50% menjadi post-test sebesar 85,75%).Masyarakat kini memahami pentingnya mengalihkan bukti kepemilikan tanah tradisional (Girik/SKT/Sporadik) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL.Selain itu, penetapan tanda batas tanah secara partisipatif (kontradiktur delimitasi) terbukti menjadi langkah preventif paling efektif untuk mencegah sengketa batas di tingkat desa.Penyelarasan Hak Tanah dan Kepatuhan Tata Ruang.Masyarakat memperoleh pemahaman baru bahwa hak kepemilikan atas tanah tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh fungsi sosial dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Kepatuhan terhadap penataan ruang sangat penting agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan sanksi hukum maupun risiko bencana ekologis di masa depan.

Untuk mengatasi kendala biaya PTSL yang sering disalahpahami masyarakat, penelitian lanjutan dapat mengkaji model pendanaan kolaboratif antara pemerintah, swasta, dan komunitas lokal untuk mempercepat sertifikasi tanah secara ekonomis. Selain itu, pengembangan sistem konflik penyelesaian sengketa berbasis teknologi digital (seperti aplikasi ADR berbasis AI) perlu dieksplorasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses penyelesaian sengketa tanah. Terakhir, penelitian tentang integrasi data geospasial dengan sistem tata ruang wilayah dapat membantu masyarakat memahami batas zonasi secara visual, sehingga mencegah pelanggaran aturan tata ruang secara tidak sadar.

Read online
File size307.55 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test