USMUSM

JURNAL USM LAW REVIEWJURNAL USM LAW REVIEW

Studi ini bertujuan untuk menguji hambatan struktural dalam pengakuan dan realisasi hak-hak adat masyarakat adat di Indonesia serta mengembangkan kerangka keadilan transisional untuk mengatasi marginalisasi mereka. Menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, studi ini menerapkan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis ketentuan konstitusional dan undang-undang yang mengatur masyarakat adat, hak ulayat, kesetaraan di hadapan hukum, dan keadilan transisional. Temuan menunjukkan bahwa pengakuan konstitusional belum diterjemahkan menjadi perlindungan hak yang efektif karena pengakuan tetap bersifat kondisional dan secara prosedural bergantung pada penetapan negara. Fragmentasi peraturan dan legalisme sektoral lebih lanjut menciptakan inkonsistensi antara norma hukum formal dan implementasinya, khususnya dalam perlindungan tanah adat dan pelaksanaan otonomi adat. Kondisi-kondisi ini mengungkapkan ketegangan struktural antara kesetaraan formal dan kesetaraan substantif: memperlakukan masyarakat adat melalui prosedur hukum yang seragam dapat mereproduksi daripada menghilangkan kerugian historis. Kebaruan studi ini terletak pada konseptualisasi keadilan transisional sebagai kerangka normatif untuk merekonstruksi perlindungan hak-hak adat di luar pendekatan berbasis pengakuan konvensional. Studi ini berpendapat bahwa keadilan transisional memerlukan tindakan afirmatif dan korektif yang mengatasi pengecualian historis, mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup, dan memperkuat kesetaraan substantif masyarakat adat. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan kerangka hukum yang terintegrasi dan non-sektoral yang menggeser pengakuan dari proses administratif kondisional menuju mekanisme berbasis hak yang dapat ditegakkan, didukung oleh perlindungan afirmatif, partisipasi yang bermakna, dan jaminan kelembagaan yang efektif untuk realisasi hak-hak adat.

Studi ini menyimpulkan bahwa pengakuan konstitusional masyarakat adat di Indonesia belum efektif dalam memenuhi hak-hak adat mereka, terutama hak atas tanah adat, akibat fragmentasi peraturan dan pengakuan negara yang kondisional.Temuan menunjukkan bahwa dominasi konsep formalistik negara hukum menciptakan kesenjangan antara pengakuan legal formal dan keadilan substantif, memperkuat marginalisasi masyarakat adat yang rentan secara historis.Oleh karena itu, penelitian ini mengonseptualisasikan keadilan transisional sebagai kerangka normatif untuk merekonstruksi perlindungan hak-hak adat, mendesak pembentukan kerangka hukum yang terintegrasi, non-diskriminatif, dan berbasis hak untuk mewujudkan kesetaraan substantif dan keadilan transisional.

Mengingat tantangan struktural yang terus menghambat pengakuan dan realisasi hak-hak masyarakat adat di Indonesia, penelitian lanjutan perlu berfokus pada implementasi praktis kerangka keadilan transisional yang diusulkan. Pertama, studi mendalam dapat mengeksplorasi model operasional dan strategi konkret untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan transisional, seperti tindakan afirmatif dan keadilan korektif, ke dalam reformasi legislatif dan kebijakan administratif yang menargetkan masyarakat adat. Ini mencakup identifikasi mekanisme hukum, instrumen kebijakan, dan restrukturisasi kelembagaan yang diperlukan untuk mentransformasi pengakuan hak adat dari proses administratif kondisional menjadi mekanisme berbasis hak yang dapat ditegakkan, secara efektif mengatasi ketidakadilan historis dan marginalisasi kontemporer. Kedua, perlu dilakukan penelitian empiris multikasus yang membandingkan dampak fragmentasi peraturan dan pendekatan sektoral terhadap komunitas adat dengan karakteristik sosiokultural dan tingkat ketergantungan pada hukum adat yang berbeda. Penelitian ini harus menganalisis bagaimana kelemahan pluralisme hukum yang diadopsi negara mempengaruhi otonomi, praktik tradisi, dan kesejahteraan masyarakat adat secara spesifik, serta mengidentifikasi faktor-faktor penentu keberhasilan atau kegagalan inisiatif pengakuan hak di tingkat lokal. Ketiga, studi komparatif hukum yang lebih ekstensif tentang undang-undang hak-hak masyarakat adat di negara-negara lain dengan kondisi pluralistik yang relevan sangat dibutuhkan. Fokusnya adalah mengevaluasi bagaimana kerangka hukum tersebut berhasil mengakomodasi dan melindungi hukum adat sebagai hukum yang hidup, termasuk dalam hal pengaturan tanah adat dan layanan publik, serta mengidentifikasi pelajaran adaptif untuk perumusan undang-undang masyarakat adat yang komprehensif di Indonesia, dengan memperhatikan konteks lokal agar tidak mengulang kesalahan pendekatan sentralistik.

Read online
File size374.94 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test