MAN4KOTAPEKANBARUMAN4KOTAPEKANBARU

Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan HumanioraTakuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora

Pemerintahan Islam pada masa Umar ibn al-Khattab (634–644 M) menjadi fase sentral dalam transformasi Islam dari komunitas religius menjadi entitas politik global. Sebagai khalifah kedua setelah Abu Bakar, Umar tidak hanya meneruskan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW tetapi juga membentuk sistem pemerintahan yang berbasis pada prinsip keadilan, musyawarah, dan ketertiban administrasi. Pada masa kepemimpinannya, Umar tercatat melakukan berbagai reformasi lembaga negara seperti diwān al-jund, bait al-māl, qadhāʾ, sistem pemungutan pajak kharāj, serta penetapan kalender Hijriah sebagai instrumen administratif. Selain itu, ijtihad politik Umar dalam menetapkan kebijakan publik fiqih dalam merespons dinamika sosial-politik seperti menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kebutuhan negara dan masyarakat.

Kepemimpinan Umar ibn al-Khattab menandai fase krusial dalam sejarah peradaban Islam, di mana Islam tidak hanya bertahan sebagai agama spiritual, tetapi berkembang menjadi sistem politik dan administrasi yang matang.Reformasi kelembagaan yang dilakukan Umar, seperti pembentukan diwān, bait al-māl, lembaga yudisial yang independen, serta birokrasi militer dan kepolisian, menunjukkan adanya visi negara yang berorientasi pada efektivitas, keadilan, dan pelayanan publik.Kebijakan-kebijakan tersebut memperlihatkan bagaimana ijtihad politik dijalankan secara kontekstual dan pragmatis, dengan tetap mengacu pada nilai-nilai dasar syariat.Ijtihad Umar dalam hukum, ekonomi, dan relasi sosial menunjukkan fleksibilitas fikih dalam merespons realitas dinamis sehingga menjadi salah satu contoh konkret dari penerapan maqāṣid al-syarīah dalam praktik kenegaraan.Sikapnya terhadap komunitas non-Muslim yang menjunjung tinggi toleransi dan hak sipil turut memperkuat fondasi Islam sebagai agama yang mampu merawat keragaman.Tidak kalah penting, nilai-nilai etis yang melekat pada pribadi Umar, seperti keadilan, kesederhanaan, musyawarah, dan antikorupsi juga membentuk etos pemerintahan yang patut menjadi rujukan dalam tata kelola modern.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, melakukan analisis komparatif antara kebijakan Umar ibn al-Khattab dengan para khalifah lainnya untuk melihat perbedaan dan kesamaan dalam pendekatan reformasi dan kepemimpinan. Kedua, meneliti relevansi langsung kebijakan Umar dalam perumusan model tata kelola publik di negara-negara Muslim kontemporer, dengan tujuan memahami bagaimana nilai-nilai dan praktik Umar dapat diterapkan dalam konteks modern. Ketiga, mengeksplorasi lebih lanjut tentang bagaimana ijtihad politik Umar dapat menjadi inspirasi bagi pengembangan hukum Islam kontemporer yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan sosial. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam memahami transformasi ketatanegaraan Islam dan relevansinya dalam konteks kekinian.

  1. Transformasi ketatanegaraan Islam: Telaah historis terhadap ijtihad politik Umar bin Khattab | Takuana:... doi.org/10.56113/takuana.v4i1.127Transformasi ketatanegaraan Islam Telaah historis terhadap ijtihad politik Umar bin Khattab Takuana doi 10 56113 takuana v4i1 127
Read online
File size496.3 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test