RAYYANJURNALRAYYANJURNAL

AURELIAAURELIA

Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap waralaba yang secara normative telah dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, namun dalam praktik penggunaan hak-hak tersebut tidak serta merta memberikan keadilan, hal tersebut tercermin dari bentuk perlindungan dari beberapa putusan terkait waralaba yang berbeda terhadap gugatan yang diajukan. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum penerima waralaba dalam perjanjian waralaba peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana rekonstruksi hukum peraturan yang memberikan perlindungan kepada penerima waralaba dari perspektif teori keadilan, dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum dalam perkara-perkara pelanggaran perjanjian waralaba dalam putusan nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr. dan putusan nomor 837/Pdt.G/2021/PN.Sby.

Upaya Perlindungan Hukum bagi Pihak Penerima Waralaba.Di Indonesia, hak-hak hukum penerima waralaba dijamin melalui sinkretisme regulasi baik yang bersifat khusus maupun umum, yang meliputi Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2024 tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan No.71 Tahun 2019, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang No.20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis.Bentuk perlindungan hukum mencakup perlindungan preventif, sebagaimana menjadi tanggung jawab pihak pemberi waralaba untuk menyampaikan estimasi potensi keuntungan serta melakukan registrasi perjanjian melalui Sistem Terpadu Pendaftaran Waralaba (STPW), serta perlindungan represif, berupa hak penerima waralaba untuk menuntut ganti rugi apabila franchisor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.Meskipun payung hukum telah mengatur terkait hukum waralaba, namun dalam praktiknya masih ditemukan adanya kelemahan seperti adanya klausul baku yang memberatkan penerima waralaba.Rekonstruksi Hukum untuk Perlindungan Franchisee dalam Perspektif Teori Keadilan bahwasanya rekonstruksi hukum waralaba diperlukan untuk menyeimbangkan posisi antara franchisor dan franchisee dengan berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan itikad baik.Saat ini regulasi waralaba masih lebih menekankan pada aspek keuntungan yang diperoleh oleh pemberi waralaba untuk perkembangan usaha waralaba.Dalam penerapan praktik, struktur perjanjian waralaba cenderung memberikan posisi yang lebih dominan kepada perusahaan pemilik waralaba (franchisor).Sehingga perlu adanya penyempurnaan regulasi yang mengatur terkait dengan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa yang lebih mudah diakses oleh franchisee, sehingga tercipta hubungan hukum yang adil dan mencerminkan teori keadilan.Dari perspektif teori keadilan Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi sarana perlindungan bagi pihak yang lemah yaitu penerima waralaba.Sehubungan dengan hal tersebut, keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara dengan No., beserta keputusan dari PN Surabaya berNo.menunjukkan pentingnya peran pengadilan dalam menegakkan perlindungan hukum bagi franchisee ketika regulasi belum memberikan perlindungan substantif yang memadai.

Berdasarkan temuan penelitian, disarankan untuk memperketat pengawasan dan penegakan ketentuan pendaftaran prospektus serta perjanjian waralaba sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2024 dan Permendag No. 71 Tahun 2019, agar praktik waralaba yang merugikan franchisee dapat dicegah sejak awal. Penguatan regulasi diperlukan terkait rekonstruksi hukum dari perspektif teori keadilan yang menekankan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, khususnya dengan membatasi klausula baku yang merugikan franchisee dan mewajibkan dukungan operasional yang jelas dari franchisor agar tercipta keadilan substantif dalam perjanjian waralaba.

Read online
File size1.32 MB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test