UIADUIAD

Jurnal Al-Mubarak: Jurnal Kajian Al-Qur'an dan TafsirJurnal Al-Mubarak: Jurnal Kajian Al-Qur'an dan Tafsir

Kepemilikan harta dalam Islam mempunyai konsep yang berbeda dengan yang lain. Islam, dalam Al-Quran, menyampaikan bahwa dalam harta yang dimiliki seorang muslim terdapat hak orang lain sebagaimana dalam Q.S. al-Z#a>riya>t (51) ayat 19. Namun bagaimana seharusnya kita memahami ayat tersebut? Faktanya, di Indonesia banyak sekali daerah yang memiliki Peraturan Pemerintah mengenai larangan memberikan uang kepada pengemis. Dalam posisi inilah penulis akan mengangkat tema kepemilikan harta dan keterkaitannya dengan sa>il dan mah}ru>m dalam Q.S. al-Z#a>riya>t ayat 19 dengan mengaplikasikan Mana Cum Maghza pendekatan. Pemilihan pendekatan ini tidak lain disebabkan oleh sifat penelitian ini yang kontekstual, dengan memperhatikan konteks kekinian dan kedisinian. Setelah penelitian selesai dilakukan, penulis berkesimpulan ayat ini mengandung perintah Allah yang bersifat universal untuk membantu sesama, baik secara materi maupun non materi. Adapun dalam hal cara maupun pendistribusian bantuan, terutama yang bersifat materi, dapat diberikan secara langsung kepada orang yang membutuhkan (sa>il dan mah}ru>m), maupun disalurkan melalui lembaga sosial sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin al-Khattab dan tertuang dalam beberapa Peraturan Daerah di Indonesia.

Setelah melakukan penelitian dan melakukan analisis secara menyeluruh, penulis menyimpulkan bahwa wasat}iyah Islam adalah sesuatu yang bersifat mutlak dan bisa diterapkan dalam setiap lini kehidupan.Dalam konteks ayat ini, keseimbangan mengenai h}ablun min Alla>h dan h}ablun min an-na>s dijadikan standarisasi orang yang bertaqwa.Allah menghendaki umat Islam peka terhadap saudara-saudara yang ada di sekitarnya, karena Allah menitipkan hak mereka ke dalam harta kita.Meskipun demikian, Allah juga mengajarkan etika yang sebaiknya sama-sama dijunjung tinggi baik oleh pemberi maupun penerima.Melalui kehidupan Rasulullah dan para sahabat, dapat disimpulkan bahwa kepedulian terhadap sesama dapat diwujudkan baik secara individu maupun kolektif.Hal yang sama terjadi di Indonesia, di mana pemerintah menganjurkan untuk menyalurkan bantuan social melalui lembaga-lembaga social yang sudah ada.Hal ini bukan berarti larangan memberi secara langsung, namun lebih bersifat penjagaan atas ketertiban umum di jalan raya.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi nilai-nilai fundamental dalam Islam, khususnya dalam hal perlindungan hak milik dan nyawa. Kedua, penelitian mengenai cara-cara konkret dalam mengimplementasikan nilai-nilai proteksional dan implementasional, seperti dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku zina. Ketiga, penelitian mengenai cara-cara kontekstual dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai instruksional, khususnya dalam hal respon terhadap persoalan-persoalan khusus yang dihadapi oleh umat Islam saat ini.

  1. KONSEP KEPEMILIKAN HARTA PERSPEKTIF EKONOMI SYARI’AH | Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah.... e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/adzkiya/article/view/1281KONSEP KEPEMILIKAN HARTA PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAoAH Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah e journal metrouniv ac index php adzkiya article view 1281
  2. KONSEP KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM | JURNAL EKONOMI BISNIS DAN MANAJEMEN. konsep kepemilikan harta... doi.org/10.59024/jise.v2i2.671KONSEP KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM JURNAL EKONOMI BISNIS DAN MANAJEMEN konsep kepemilikan harta doi 10 59024 jise v2i2 671
Read online
File size1.41 MB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test