STOK BINAGUNASTOK BINAGUNA

Jurnal Bina Pengabdian Kepada MasyarakatJurnal Bina Pengabdian Kepada Masyarakat

Salah satu sumber pendapatan negara terbesar adalah berasal dari pajak. Pajak merupakan pungutan rakyat yang sifatnya dapat dipaksanakan oleh karena pemungutannya telah diatur dalam undang-undang sehingga dianggap telah mendapatkan persetujuan rakyat. Saat ini berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengalami perubahan, seperti misalnya peraturan perpajakan di sektor pariwisata yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian telah dicabut dan digantikan pengaturannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adanya pengaturan perpajakan yang baru di sektor pariwisata membuat para pelaku usaha dan masyarakat yang bekerja di sektor tersebut membutuhkan informasi mengenai hal-hal apa saja yang perlu dilakukan penyesuaian. Informasi tersebut menjadi suatu urgensi oleh karena jika terdapat kesalahan penerapan pajak dalam kegiatan di sektor pariwisata maka dapat mengakibatkan timbulnya utang pajak yang akan membebani masyarakat dan berdampak tidak baik bagi perputaran ekonomi di sektor pariwisata.

Berdasarkan hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan dapat ditarik kesimpulan serta rekomendasi yaitu secara umum, para peserta yang mengikuti kegiatan PKM yang dilaksanakan oleh tim dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti memberikan timbal balik yang baik.Hal ini dapat diketahui dari ketertarikan dan antusiasme para peserta ketika mengikuti kegiatan sosialisasi yang disampaikan melalui pemaparan materi presentasi serta dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.Kebutuhan masyarakat akan informasi terbaru mengenai perpajakan sektor pariwisata membuat kegiatan ini dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan, terkhusus bagi masyarakat Bali yang sangat tergantung pada sektor pariwisata.Sehingga kedepan diharapkan kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan dan ditingkatkan, diharapkan dapat dilakukan kolaborasi dengan lembaga pemerintah khususnya yang bertugas dan berwenang di sektor perpajakan agar kegiatan PKM dapat berjalan lebih maksimal.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas program sosialisasi pajak bagi pelaku usaha sektor pariwisata di wilayah Bali. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang dampak perubahan regulasi pajak terhadap usaha kecil menengah di sektor pariwisata yang belum sepenuhnya memahami peraturan terbaru. Selanjutnya, penelitian dapat mengembangkan model kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum wajib pajak di bidang pariwisata. Saran-saran ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dan praktik kepatuhan pajak yang berkelanjutan di sektor pariwisata.

Read online
File size1.14 MB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test