IkopinIkopin

Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan KeuanganFair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan kerangka integrasi antara prinsip-prinsip Green Accounting dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah dalam rangka membangun model Pelaporan Keuangan Berkelanjutan Islami (Islamic Sustainability Reporting) yang akuntabel dan komprehensif. Pergeseran paradigma bisnis global dari Single Bottom Line menuju Triple Bottom Line, yang diperkuat oleh standar internasional IFRS S1 dan S2 dari International Sustainability Standards Board (ISSB), menciptakan tekanan tersendiri bagi entitas syariah di Indonesia yang harus memenuhi dua sistem standar tersebut secara bersamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif eksploratif dengan metode analisis konten dan studi komparatif normatif terhadap dokumen SAK Syariah, IFRS S1/S2, serta laporan keberlanjutan entitas syariah terpilih. Hasil analisis menunjukkan adanya keselarasan substantif yang mendalam antara prinsip-prinsip Green Accounting dan nilai-nilai akuntansi syariah, khususnya pada dimensi amanah, adl, dan maslahah. Kajian ini menghasilkan tiga rekomendasi teknis utama: (1) pengakuan pengeluaran lingkungan sebagai investasi aset hijau syariah dalam Laporan Posisi Keuangan; (2) penggunaan metode contingent valuation yang dimodifikasi untuk menghindari unsur gharar dalam pengukuran eksternalitas; dan (3) perumusan struktur Laporan Rekonsiliasi Lingkungan-Syariah sebagai komponen baru dalam CALK. Implikasi penelitian ini memperkaya khazanah akuntansi Islam dengan menambahkan dimensi ekologis secara formal, sekaligus menjadi draf rekomendasi bagi IAI dan OJK dalam merumuskan regulasi pelaporan hijau syariah di Indonesia.

Penelitian ini membuktikan adanya keselarasan mendalam antara prinsip Green Accounting dan Akuntansi Syariah, berlandaskan nilai transparansi, keadilan distributif, dan kemaslahatan jangka panjang umat, menepis anggapan ketidaksesuaiannya dengan nilai Islam.Sebagai hasil praktis, kajian ini merekomendasikan tiga poin teknis utama.pengakuan pengeluaran lingkungan ke dalam tiga kategori (Aset Hijau Syariah, Beban Lingkungan, dan Provisi Ekologis Syariah), kerangka pengukuran bertingkat yang bebas gharar, serta penyusunan Laporan Rekonsiliasi Lingkungan-Syariah sebagai komponen wajib laporan keuangan syariah.Implementasi model ini membutuhkan sinergi kuat dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perguruan tinggi Islam untuk mengembangkan standar teknis, menyiapkan sumber daya manusia, dan merancang insentif regulasi yang mendukung.

Penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah menguji secara empiris dampak penerapan Laporan Rekonsiliasi Lingkungan-Syariah (LRLS) yang diusulkan. Ini penting untuk melihat apakah laporan ini benar-benar meningkatkan kepercayaan dan keputusan investasi pada entitas syariah, serta mendorong peningkatan kinerja lingkungan yang nyata, bukan hanya di atas kertas. Misalnya, apakah investor yang peduli syariah dan lingkungan akan lebih tertarik pada perusahaan yang menerapkan LRLS? Penelitian bisa melibatkan studi kasus mendalam pada perusahaan syariah yang sudah mulai mengadopsi elemen pelaporan berkelanjutan, atau survei opini dari calon investor dan masyarakat luas mengenai persepsi mereka terhadap transparansi lingkungan berbasis syariah. Selain itu, ada kebutuhan besar untuk mengembangkan metodologi pengukuran eksternalitas lingkungan yang lebih konkret dan secara eksplisit bebas dari unsur ketidakpastian (gharar) dalam kerangka akuntansi syariah. Ini bisa mencakup pencarian cara baru untuk mengukur kerugian maslahah akibat dampak lingkungan, atau eksplorasi teknologi seperti blockchain untuk memverifikasi data lingkungan secara transparan, sehingga laporan keuangan syariah menjadi semakin akuntabel. Terakhir, sangat krusial untuk meneliti efektivitas program pendidikan dan sertifikasi bagi akuntan dalam bidang akuntansi hijau syariah untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni. Studi ini dapat mengkaji bagaimana kurikulum terbaik dapat dirancang, serta bagaimana Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat berperan aktif dalam memvalidasi kepatuhan syariah terhadap aspek lingkungan dalam pelaporan, guna mencegah praktik greenwashing dan memastikan implementasi yang kokoh.

  1. Client Challenge. client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site... doi.org/10.1007/s10551-006-9272-5Client Challenge client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site doi 10 1007 s10551 006 9272 5
  2. One moment, please.... one moment please wait request verified clutejournals.com/index.php/IBER/article/view/561One moment please one moment please wait request verified clutejournals index php IBER article view 561
Read online
File size340.03 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test