UMSBUMSB

Jurnal Media IlmuJurnal Media Ilmu

Kandungan kaporit (klorin) pada air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sering kali menimbulkan keraguan hukum bagi masyarakat urban dalam menggunakannya sebagai sarana bersuci (thaharah), mengingat zat tersebut mengubah aroma dan rasa air secara kasat mata. Penelitian ini mengkaji keabsahan wudhu menggunakan air PDAM berkaporit melalui kacamata fikih thaharah. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), riset ini menelaah pandangan ulama empat mazhab terkait kriteria air muthlaq. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa kaporit termasuk dalam kategori zat pencampur (mukhalit) yang berfungsi sebagai pemelihara (shiyanah) kualitas air dari bakteri dan bersifat sulit dihindari (masyaqqah). Merujuk pada ketentuan fikih empat mazhab, perubahan indikator fisik air akibat zat yang membawa kemaslahatan tidak menggugurkan status kesuciannya. Dengan demikian, air PDAM yang mengandung kaporit tetap diklasifikasikan sebagai air muthahar (suci dan menyucikan), sehingga ibadah wudhu yang dilakukan dengannya dinyatakan sah menurut syariat Islam.

Berdasarkan hasil analisis fikih thaharah mengenai penggunaan air PDAM yang mengandung kaporit, air tersebut tetap tergolong sebagai air mutlak selama perubahan yang terjadi tidak menghilangkan sifat dasarnya sebagai air, baik dari segi warna, rasa, maupun bau.Penambahan kaporit dalam proses pengolahan air bertujuan untuk menjaga kualitas air dengan membasmi berbagai mikroorganisme berbahaya, sehingga tidak memengaruhi keabsahan wudhu.Dengan demikian, penggunaan air PDAM berkaporit untuk keperluan thaharah tidak perlu diragukan selama air tersebut masih memenuhi kriteria kebersihan, tidak tercemar najis, dan tetap mempertahankan karakteristik utamanya sebagai air.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji persepsi masyarakat urban terhadap keabsahan wudhu dengan menggunakan air PDAM berkaporit melalui survei lapangan untuk mengetahui tingkat kepercayaan dan faktor-faktor yang memengaruhi keraguan hukum; selanjutnya, diperlukan studi eksperimental yang mengidentifikasi konsentrasi kaporit optimal yang tetap menjaga kualitas mikrobiologis air namun tidak mengubah indikator fisik (warna, rasa, bau) secara signifikan sehingga air tetap memenuhi kriteria air muthlaq dalam perspektif fikih; terakhir, penelitian komparatif dapat dilakukan antara wilayah yang menggunakan metode desinfeksi lain seperti ozon atau ultraviolet dengan wilayah yang menggunakan kaporit, untuk menilai perbedaan dampak terhadap status kesucian air serta implikasinya terhadap praktik wudhu, sehingga memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih holistik dan berbasis ilmu agama serta ilmu teknik.

Read online
File size252.5 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test