KAHURIPANKAHURIPAN

JURNAL EKUIVALENSIJURNAL EKUIVALENSI

Pencemaran lingkungan dan menumpuknya sampah kerapkali menjadi masalah yang sulit diatasi, solusi yang dijelaskan dalam konsep circular economy dan maqashid shariah mengarah pada pemanfaatan sampah untuk daur ulang dengan nilai ekonomi dan manfaat yang berkelanjutan. Dalam prosesnya konsep circular economy dinilai memiliki banyak kemiripan dengan maqashid shariah dengan demikian melalui penelitian ini dilakukan analisis untuk mengetahui keselarasan prinsip circular economy dan maqashid shariah dalam penggunaan produk daur ulang. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitatif, dan pendekatan systematic literature review yang membawah peneliti pada filtrasi terhadap 2.427 artikel menjadi 12 artikel yang dinilai relevan untuk dianalisis, analisis dilakukan dengan ini menjelaskan bahwa menggunakan deductive reasoning. Hasil penelitian pengolahan produk daur ulang dan penggunaannya selaras dengan prinsip circular economy dan maqashid shariah apabila produk atau bahan yang terkadung didalamnya dipastikan aman dan tidak membahayakan pengguna dalam jangka waktu yang panjang, manfaat yang diberikan terhadap lingkungan juga merupakan salah konsep yang selaras antara kedua konsep ini.

Berdasarkan hasil penelitian ini beberapa ilustrasi yang dapat diselaraskan antara ekonomi sirkular dan maqashid shariah terletak pada tujuannya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan generasi.Konsep pada keduanya menekankan tindakan yang tidak membahayakan pengguna barang daur ulang dalam jangka panjang, sehingga seluruh produk yang melalui proses daur ulang dipastikan aman dan dapat digunakan dalam waktu yang lama tanpa adanya potensi bahaya pada tubuh dan lingkungan.Keduanya juga tetap mengarah pada produktivitas tinggi dengan mendorong daur ulang produk atau menciptakan pasar untuk produk yang dibuat dari limbah dan sampah plastik, menciptakan nilai guna, dan manfaat potensial di masa sekarang, tanpa merusak sumber daya yang seharusnya digunakan dimasa depan oleh generasi-generasi penerus.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi empiris yang mengukur persepsi konsumen terhadap keamanan dan kepatuhan produk daur ulang terhadap prinsip maqashid syariah, dengan menyusun kuesioner yang menilai faktor-faktor sosial, ekonomi, dan kesehatan; bagaimana hasilnya dapat memperkuat kebijakan publik? Penelitian kedua dapat mengembangkan kerangka penilaian kuantitatif yang menghubungkan lima prinsip 5R circular economy dengan indikator maqashid, dan menguji validitasnya pada beberapa industri seperti pangan, tekstil, dan konstruksi untuk mengidentifikasi faktor penentu keberhasilan; apa saja metrik yang paling relevan? Penelitian ketiga dapat berupa kajian kasus kebijakan implementasi circular economy di beberapa daerah di Indonesia, mengevaluasi dampak lingkungan dan socio-ekonomi serta mengidentifikasi hambatan institusional; bagaimana kebijakan tersebut dapat dioptimalkan untuk mendukung tujuan maqashid syariah?.

Read online
File size934.54 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test