UMKUMK

Al-Fikru Jurnal Pemikiran Hukum IslamAl-Fikru Jurnal Pemikiran Hukum Islam

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah yang dilaksanakan oleh Masyarakat suku kui di Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor. Tradisi ini merupakan warisan budaya Masyarakat Kui yang dilakukan turun-temurun sebagai bentuk penghormatan terhadap arwah leluhur dan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan. Dalam pelaksanaanya, kemenyan digunakan sebagai bagian dari proses doa yang diyakini dapat mendatangkan malaikat di tengah proses berdoa dan menyampaikan doa kepada Tuhan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menggambarkan secara lengkap dan mendalam tentang kehidupan sosial yang terjadi di Masyarakat Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor sebagai subjek penelitian. Jenis penelitian ini adalah lapangan (feled researc) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung kelapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa penggunaan kemenyan dalam doa arwah di Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor dipandang sebagai simbol budaya dan tradisi dari nenek moyang yang masih dilestarikan hingga saat ini. Hanya saja terdapat pelanggaran hukum syara yakni keyakinan asap kemenyan secara langsung membawa doa ke Tuhan, memanggil arwah yang telah meninggal melalui asap kemenyan, dan juga asap kemenyan dipercaya dapat mengusir jin.

Berdasarkan perjelasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.Pertama, penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Alor kecamatan Alor Barat Daya Kelurahan Moru.Did alam tradisi ini sebelum proses penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah di mulai, untuk membakar kemenyan tidak boleh sembarangan, harus disiapkan dengan baik tidak boleh kurang atau lebih.Dimana terlebih dahulu tuan rumah (orang yang ingin melakukan doa arwah) menyiapkan bara api di atas wadah yang terbuat dari tanah liat atau aluminium lain yang tidak mudah terbakar, kemenyan, tempat siri pinang (siri, pinang, roko dan kapur), makanan (nasi 1 piring, sayur 1 angkok dan kue 1 piring, kopi 1 gelas dan air putih 1 gelas).kemudian bapak Jou (ustadz) memegang kemenyan dan berniat lalu membaca surat-surat pendek dalam Al-Quran yakni Al-Fatihah, yang dimana Al-Fatihah yang pertama ditujuhkan kepada Nabi saw, Al-Fatihah yang kedua untuk wali Allah (sultan) dan Al-Fatihah yang ketiga untuk arwah yang sudah meninggal.Setelah Al-Fatihah selesai dibacakan, saatnya kemenyan diletakan di atas bara api hingga meleleh dan mengeluarkan bau khas.lalu membaca Al-Falak sebanyak 1 kali, An-Nas sebanyak 1 kali, Al-Fatihah 1 kali dan Ali Lam sebanyak 1 kali.tahapan terakhir membaca Ayat kursi dan membaca doa arwah sampai selesai.Dalam prosesi berdoa bau khas yang dikeluarkan dari pembakaran kemenyan dipercaya dapat mendatangan malaikat di tengah-tengah proses pembacaan doa, setelah pembacaan doa selesai, dengan sendirinya doa tersebut akan dibawah oleh para malaikat untuk menyampaikan doa mereka kehadapan Tuhan dan doa mereka bagi arwah yang sudah meninggal.Kedua, penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah memiliki beberapa aspek positif yang dapat dilestarikan, adanya unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam (asap dari pembakaran kemenyan di percaya dapat mendatangakan malaikat di tengah-tengah prosesi berdoa, dapat mengusir jin dan di percaya dapat mendatangkan arwah leluhur yang sudah meninggal) yang mana dalam ajaran Islam sendiri melarang mempercayai hal-hal yang berbaur mistis karena dapat menyimpang dari ajaran agama Islam dan bisa tergolong perbuatan syirik (menyekutukan Allah).Untuk menjaga dan melestarikan tradisi sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariat, diperlukan upaya modifikasih atau penyesuaian terhadap elemen-elemen bertentangan dengan hukum Islam.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut tentang penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah dari perspektif sejarah dan budaya. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana tradisi ini berkembang dan bertahan hingga saat ini, serta bagaimana masyarakat setempat memandang dan memahami tradisi tersebut. Selain itu, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi lebih dalam tentang makna dan simbolisme yang terkandung dalam penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah. Dengan memahami makna dan simbolisme tersebut, kita dapat lebih memahami nilai-nilai dan kepercayaan yang melekat pada tradisi ini. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan budaya dari tradisi ini terhadap masyarakat setempat. Bagaimana tradisi ini mempengaruhi interaksi sosial, hubungan antar generasi, dan identitas budaya masyarakat Moru. Dengan memahami dampak sosial dan budaya tersebut, kita dapat lebih memahami pentingnya pelestarian tradisi ini dan bagaimana tradisi ini dapat menjadi bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat setempat. Terakhir, penelitian lanjutan juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi alternatif-alternatif yang dapat digunakan untuk melestarikan tradisi doa arwah tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat Islam. Dengan demikian, tradisi ini dapat tetap dilestarikan dan dipertahankan sebagai bagian dari warisan budaya masyarakat Moru, sekaligus mematuhi ajaran agama Islam.

Read online
File size705.31 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test