UBLUBL

Progressive Law ReviewProgressive Law Review

Kejahatan atau perbuatan pidana, biasanya pelaku kejahatan karena adanya dorongan berdasarkan pentingnya memenuhi kebutuhan hidup yang relatif sulit dipenuhi. Prinsipnya masalah kejahatan tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan masalah lain seperti sosial, ekonomi, politik dan budaya yang merupakan fenomena yang saling mempengaruhi. Untuk menanggulangi kejahatan dan perbuatan pidana diperlukan kebijakan penegakan dan antisipasi yang menyeluruh. Salah satu perbuatan pidana yang sering terjadi di masyarakat adalah kekerasan dalam bentuk pemerasan. Pelaku dapat dinilai oleh masyarakat, sehingga perlu ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum dengan seberat-beratnya pidana yang dijatuhkan. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan pidana dengan kekerasan terhadap sepeda motor milik orang lain, apa saja faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris yang diperoleh langsung di Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan pidana dengan kekerasan sesuai dengan unsur yang terdapat dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi pada masyarakat, faktor penegak hukum. Saran yang diberikan adalah diharapkan kepada Pengadilan, Jaksa Agung dan Kepolisian dalam memberikan atau menetapkan pasal dapat sesuai dengan unsur-unsurnya dan perbuatannya, terhadap perhitungan pidana terhadap terdakwa dianggap adil dan memberikan efek jera sehingga terdakwa tidak mengulangi lagi. Ada kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat dalam meminimalkan kejahatan yang terjadi.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan pidana dengan kekerasan sesuai dengan unsur yang terdapat dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.Untuk menentukan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh pelaku adalah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab pelaku melakukan tindak pidana dengan kekerasan adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi pada masyarakat, faktor penegak hukum.Diharapkan kepada Pengadilan, Jaksa Agung dan Kepolisian dalam memberikan atau menetapkan pasal dapat sesuai dengan unsur-unsurnya dan perbuatannya, terhadap perhitungan pidana terhadap terdakwa dianggap adil dan memberikan efek jera sehingga terdakwa tidak mengulangi lagi.Kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat dalam meminimalkan kejahatan yang terjadi.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan pidana dengan kekerasan di berbagai wilayah hukum di Indonesia. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim, termasuk faktor-faktor lingkungan, ekonomi, dan penegak hukum. Selain itu, penelitian ini juga dapat menganalisis efektivitas kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat dalam meminimalkan kejahatan. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan sumbangsih dalam upaya meningkatkan penegakan hukum dan mengurangi tingkat kejahatan di Indonesia.

Read online
File size365.55 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test