STISHUSNULKHOTIMAHSTISHUSNULKHOTIMAH

Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariahAl Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah

Sewa menyewa (ijarah) merupakan suatu aktivitas manusia satu dengan yang lain berupa saling membantu atau saling tolong-menolong antara penyewa dan pemilik, termasuk pada objek seperti pohon petai. Praktik ini telah berlangsung secara turun-temurun dan menguntungkan, namun sering merugikan salah satu pihak karena tidak adanya perjanjian tertulis dan spekulasi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik sewa-menyewa pohon petai yang ada di Desa Susukan, dan untuk menganalisis perspektif alaadah muhakkamah terhadap sewa-menyewa pohon petai di Desa Susukan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) berupa wawancara semi terstruktur. Teknik pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui dokumentasi dari berbagai sumber literatur yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Semua sumber data yang penulis peroleh, kemudian direduksi, disajikan, dan disimpulkan dengan menggunakan teknik analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa-menyewa pohon petai di Desa Susukan berkembang sangat baik dan telah berlangsung secara turun-temurun. Praktik ini tidak sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat ijarah yang sah karena menyerupai jual beli ijon yang dilarang dalam Islam yaitu mengandung unsur gharar dan ditinjau dari kaidah alaadah muhakkamah, adat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena bertentangan dengan nash dan prinsip keadilan dalam akad. Sehingga, kebiasaan tersebut tidak sah menurut syariat Islam.

Menurut perspektif alaadah muhakkamah, praktik sewa‑menyewa pohon petai di Desa Susukan tidak dapat dibenarkan sepenuhnya sebagai hukum adat yang diakui syariat karena bertentangan dengan nash dan mengandung unsur gharar.Meskipun kebiasaan ini telah lama berlaku, hal tersebut menyebabkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam akad.Karena itu, adat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji: (1) bagaimana penerapan perjanjian tertulis dalam praktik sewa‑menyewa pohon petai mempengaruhi tingkat keadilan dan mengurangi sengketa antar pihak, dengan melakukan survei dan analisis perbandingan antara desa yang menggunakan kontrak tertulis dan yang masih mengandalkan kesepakatan lisan; (2) apa alternatif metode penentuan harga sewa yang berbasis manfaat nyata pohon, seperti penggunaan data produksi historis atau model probabilistik, serta bagaimana keabsahan metode tersebut menurut kaidah ijarah dan alaadah muhakkamah; dan (3) bagaimana praktik sewa‑menyewa pohon petai di Desa Susukan dibandingkan dengan praktik serupa pada komoditas pertanian lain seperti rambutan atau kelapa sadap, sehingga dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang membuat suatu praktik lebih sesuai dengan syariat Islam. Penelitian-penelitian tersebut diharapkan memberikan panduan praktis bagi masyarakat dan ulama dalam menyusun aturan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Read online
File size351.23 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test