STISHUSNULKHOTIMAHSTISHUSNULKHOTIMAH

Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariahAl Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah

Ongkir atau ongkos kirim adalah biaya pengiriman suatu barang yang dibebankan penjual kepada pembeli ketika terjadi proses jual beli. Shopee menyediakan program gratis ongkir XTRA untuk meringankan beban konsumen karena keberatan dengan total harga beli barang ditambah biaya pengiriman yang harus dibayar. Berlaku syarat dan ketentuan untuk mendapatkan gratis ongkir, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pembeli untuk mendapatkan gratis ongkir adalah penggunaan metode pembayaran tertentu. Bagi konsumen yang tidak menggunakan metode pembayaran yang disyaratkan maka tidak akan mendapatkan gratis ongkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu di platform Shopee dan relevansinya dengan status hukum Islam.

Gratis ongkir dapat meringankan beban konsumen yang keberatan dengan total harga yang dibebankan pada saat pembelian barang.Untuk bisa memanfaatkan gratis ongkir ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pembeli, salah satunya adalah penggunaan metode pembayaran.Kemudian adanya biaya admin yang dibebankan kepada penjual untuk mengikuti program gratis ongkir.Permasalahan yang peneliti analisis mengenai gratis ongkir adalah pertama, syarat metode pembayaran tertentu.Kedua, adanya syarat dan ketentuan selain metode pembayaran.Ketiga, biaya admin yang dikenakan kepada penjual.Dilihat dari perspektif hukum Islam, pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu di platform Shopee sudah sesuai dengan hukum Islam.Shopee sebagai pihak wākil mensyaratkan metode pembayaran tertentu bertujuan untuk meningkatkan penggunaan layanan metode pembayaran, memberikan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi praktiknya sama dengan akad wakalah bil ujrah.Reward dalam bentuk gratis ongkir didapatkan berdasarkan keberhasilan dalam melakukan pekerjaan dari semua syarat yang ditentukan pihak Shopee, dalam hukum Islam praktik ini sama dengan akad jualah.Kemudian pembebanan biaya admin kepada penjual untuk meningkatkan promisi toko sesuai dengan konsep wakalah bil ujrah.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, dapat dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak penggunaan metode pembayaran tertentu terhadap perilaku konsumen dalam bertransaksi online. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program gratis ongkir dalam meningkatkan penjualan dan promosi toko online. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut mengenai praktik wakalah bil ujrah dalam konteks jual beli online dan implikasinya terhadap hukum Islam.

Read online
File size375.61 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test