UNISANUNISAN

PROVIDER JURNAL ILMU PEMERINTAHANPROVIDER JURNAL ILMU PEMERINTAHAN

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menghadapi kendala berupa proses administrasi yang lambat, keterbatasan akses, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah daerah mulai menerapkan sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Penelitian ini bertujuan menganalisis manajemen pelayanan publik berbasis QRIS dalam pembayaran PBB-P2 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo berdasarkan prinsip New Public Management (efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan responsivitas). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan informan pegawai Badan Pendapatan Daerah serta masyarakat wajib pajak, melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan QRIS meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat transaksi, serta memperluas akses pembayaran. Transparansi dan akuntabilitas diperkuat melalui jejak digital, sementara profesionalisme meningkat lewat pelatihan SDM. Namun demikian, efektivitas masih terbatas akibat rendahnya literasi digital dan infrastruktur, serta responsivitas terhadap keluhan pengguna perlu ditingkatkan. Kesimpulannya, QRIS berkontribusi positif terhadap inovasi pelayanan publik, meski masih membutuhkan penguatan dalam aspek literasi dan dukungan teknologi.

Penerapan QRIS meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, profesionalisme, dan responsivitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.Namun, adopsi masih terbatas karena rendahnya literasi digital dan keterbatasan infrastruktur.Oleh karena itu, perlu penguatan literasi, pelatihan berkelanjutan, dan penyediaan infrastruktur teknologi.

Berbagai saran penelitian lanjutan dapat dipertimbangkan untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi QRIS di bidang perpajakan. Pertama, lakukan studi lintas daerah dengan menggunakan metode kuantitatif untuk menerima gambaran proporsi adopsi QRIS di berbagai konteks administratif, sehingga dapat membandingkan tingkat penerimaan dan hambatan yang lebih representatif. Kedua, kembangkan penelitian longitudinal yang memantau perubahan tingkat literasi digital wajib pajak serta efektivitas pembayaran sebelum dan sesudah pelaksanaan program QRIS, sehingga dapat menilai dampak jangka panjang dan menilai kebijakan intervensi yang diperlukan. Ketiga, lakukan evaluasi terhadap bentuk pelatihan dan dukungan teknis bagi pegawai Bapenda dan wajib pajak, termasuk metodologi pelatihan berbasis komunitas atau pelatihan interaktif daring, untuk mengukur kualitas transfer pengetahuan dan kepuasan peserta; hasilnya bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merancang program pelatihan yang lebih efisien dan relevan dengan kebutuhan nyata. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, perluasan dan peningkatan kualitas layanan publik melalui QRIS dapat lebih terarah serta mampu menghasilkan data yang kuat untuk pembentukan kebijakan berbasis bukti.

Read online
File size471.9 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test