OJS STEIALAMAROJS STEIALAMAR

Jurnal Perbankan Syariah Indonesia (JPSI)Jurnal Perbankan Syariah Indonesia (JPSI)

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan wakaf terkait potensi dan pengelolaan yang belum maksimal. Pemerintah perlu mencari instrumen lain yang harus dikembangkan untuk membiayai pembangunan negara. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan produk investasi berupa sukuk, salah satunya adalah Cash Waqf Linked Sukuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan: (1) potensi cash waqf linked sukuk di Indonesia; (2) pengelolaan cash waqf linked sukuk di Indonesia; (3) kontribusi cash waqf linked sukuk sebagai alternatif instrumen pembiayaan negara di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa kontribusi cash waqf linked sukuk sebagai alternatif instrumen pembiayaan negara di Indonesia dapat dilihat dari terciptanya integrasi keuangan komersial dan sosial syariah, sehingga kontribusi pembiayaan syariah dapat meningkat dan pendalaman pasar keuangan syariah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang dapat lebih dioptimalkan. Integrasi antara sektor komersial syariah dan keuangan sosial diharapkan tidak hanya memperluas keragaman instrumen, tetapi juga berdampak pada pengurangan kemiskinan, peningkatan inklusi keuangan dan kesejahteraan sosial ekonomi, serta peningkatan stabilitas sistem keuangan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ada lima lembaga di Indonesia berkolaborasi dalam mendukung pengembangan wakaf uang di Indonesia yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.Pengelolaan dana CWLS dioptimalkan untuk membiayai berbagai proyek/kegiatan sosial, yaitu meliputi.a) Pembangunan dan pengembangan asset wakaf seperti madrasah, masjid, klinik kesehatan, pesantren, dan sarana pra-sarana sosial lainnya yang dibiayai dari diskonto sukuk wakaf.b) Pelaksanaan program sosial yang bersifat non fisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya dan dibiayai dari sukuk wakaf.Pengelolaan dan pelaksanaan proyek/kegiatan sosial tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial yang ditunjuk oleh BWI, dan bukan merupakan proyek/kegiatan pemerintah.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan: 1. Mengembangkan studi tentang integrasi sektor komersial syariah dan keuangan sosial, dengan fokus pada dampak yang lebih luas terhadap pengurangan kemiskinan, peningkatan inklusi keuangan, dan kesejahteraan sosial ekonomi. 2. Melakukan analisis mendalam tentang kontribusi pembiayaan syariah dalam pendalaman pasar keuangan syariah, serta mengidentifikasi strategi untuk lebih mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi melalui instrumen pembiayaan syariah. 3. Meneliti lebih lanjut tentang peran dan dampak wakaf uang dalam mendukung pembangunan negara, khususnya dalam hal integrasi dengan instrumen investasi sosial lainnya dan potensi manfaatnya bagi masyarakat.

Read online
File size223.18 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test