STIES PURWAKARTASTIES PURWAKARTA

JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah)JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah)

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan dalam sistem pengupahan perusahaan manufaktur wiring harness, seperti pembayaran upah yang masih dilakukan secara tunai tanpa bukan payroll, perhitungan berbasis harian namun dibayarkan bulanan, adanya potongan untuk semua alasan ketidakhadiran, sistem lembur yang mendadak, serta ketidakpastian tanggal pembayaran meskipun konsisten tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis sistem pengupahan pada CV. Hanami Electrindo Citalang Purwakarta serta menilai kesesuaiannya dengan perspektif akad Ijarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dipilih menggunakan purposive sampling berdasarkan usia, jabatan, dan masa kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan menerapkan prinsip transparansi dalam ketenagakerjaan, meskipun keterbatasan finansial membuat upah belum sesuai standar minimum pemerintah. Perekrutan dilakukan secara sistematis dengan kontrak kerja yang jelas dan non-diskriminatif. Penetapan upah didasarkan pada jabatan dan tanggung jawab, dibayarkan bulanan secara tunai maksimal tanggal 10, dengan penerapan prinsip “no work no pay secara konsisten. Perusahaan juga memberikan THR dan bonus secara adil, serta lembur bersifat sukarela dengan kompensasi tambahan. Analisis perspektif akad Ijarah menunjukkan bahwa sistem pengupahan ini telah memenuhi rukun dan syarat, meliputi adanya pelaku yang baligh dan berakal, kontrak kerja sukarela, objek pekerjaan yang halal, serta ujrah yang dijelaskan sejak awal dan dibayarkan secara tunai. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa sistem pengupahan CV. Hanami Electrindo sesuai dengan prinsip akad Ijarah, meskipun terdapat tantangan dalam memenuhi standar upah minimum. Dampak penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik ketenagakerjaan yang berlandaskan fiqh muamalah, serta menjadi referensi bagi perusahaan manufaktur lain dalam mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam sistem pengupahan.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan menerapkan ketenagakerjaan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, meskipun masih menghadapi keterbatasan finansial yang tidak bisa memberikan upah sesuai dengan minimum pemerintah karena perusahaan sebagai usaha makloon.Proses perekrutan dilakukan secara sistematis, dengan kriteria seleksi yang jelas serta komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi.Setelah seleksi, kontrak kerja ditandatangani secara transparan.Orientasi kerja berlangsung cepat dan terstruktur, diiringi pelatihan serta pendampingan sejak hari pertama masuk kerja, yang menunjukkan efisiensi dan kepercayaan terhadap karyawan baru.Penetapan upah didasarkan pada jabatan dan tanggung jawab secara proporsional, meskipun belum memenuhi standar minimum.Upah harian dibayarkan bulanan maksimal tanggal 10 setiap bulan, dengan prinsip “no work no pay diterapkan secara konsisten, dan perusahaan juga rutin memberikan THR serta bonus berdasarkan jabatan secara adil dan transparan.Lembur bersifat sukarela dan fleksibel, dengan kompensasi tambahan yang tetap menghormati pilihan karyawan.Seluruh pembayaran dilakukan secara tunai tanpa potongan sama sekali, memastikan pekerja menerima haknya secara penuh.Selanjutnya, sistem pengupahan perusahaan manufaktur pada CV.Hanami Electrindo sudah sesuai dengan akad Ijarah, karena sudah terpenuhi semua rukun dan syarat yang dikemukan oleh Dr.Prilla Kurnia Ningsih dalam bukunya yang berjudul Fiqh Muamalah karya.Seperti pelaku dalam sistem pengupahan yakni perusahaan dan karyawan yang sudah baligh dan berakal, kontrak kerja dilakukan atas dasar sukarela tanpa paksaan, objek Ijarah berupa pekerjaan memproduksi Wiring harness yang tidak melanggar aturan agama, Ujrah atau pembayaran upah dijelaskan saat tandatangan kontrak yang dihitung berdasarkan harian dan dibayarkan setiap bulan secara tunai/cash tanpa transfer bank, walaupun tanggal pembayaran upahnya mengalami ketidakpastian, akan tetapi pihak perusahaan memberikan rate tanggal pembayaran upah antara tanggal 5-10 setiap bulannya.

Berdasarkan temuan penelitian, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:. . 1. Analisis dampak sistem pengupahan berbasis akad Ijarah terhadap produktivitas dan motivasi kerja karyawan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana penerapan prinsip-prinsip akad Ijarah dalam sistem pengupahan mempengaruhi kinerja dan kepuasan karyawan, serta mengukur dampak positifnya terhadap produktivitas dan motivasi kerja.. . 2. Kajian komparatif sistem pengupahan perusahaan manufaktur dengan dan tanpa penerapan akad Ijarah. Penelitian ini dapat membandingkan praktik pengupahan di perusahaan yang telah mengadopsi akad Ijarah dengan perusahaan konvensional, untuk mengidentifikasi perbedaan dan manfaat yang diperoleh dari penerapan akad Ijarah dalam sistem pengupahan.. . 3. Pengembangan model sistem pengupahan berbasis akad Ijarah yang lebih inklusif dan adil. Penelitian ini dapat mengusulkan model sistem pengupahan yang mengakomodasi kebutuhan dan hak-hak karyawan secara lebih menyeluruh, termasuk aspek-aspek seperti upah minimum, lembur, dan insentif, serta memastikan bahwa sistem tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip akad Ijarah dan fiqh muamalah.

  1. Login | MUTAWAZIN (Jurnal Ekonomi Syariah). mutawazin jurnal ekonomi syariah required fields marked asterisk... e-journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/mutawazin/article/view/236Login MUTAWAZIN Jurnal Ekonomi Syariah mutawazin jurnal ekonomi syariah required fields marked asterisk e journal iaingorontalo ac index php mutawazin article view 236
Read online
File size556.08 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test