UNTADUNTAD

Preventif : Jurnal Kesehatan MasyarakatPreventif : Jurnal Kesehatan Masyarakat

Perkawinan Anak adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang dilakukan diusia < 19 tahun. Provinsi Gorontalo posisi ke 15 kasus perkawinan anak pada perempuan sebesar 13,20%. Angka tersebut delapan kali lebih besar dari standar Nasional, angka Indonesia sebesar 10,82% (BPS, 2020). Rumusan masalah penelitian yaitu bagaimana gambaran determinan Perkawinan Anak di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Tujuan penelitian untuk memperoleh gambaran determinan perkawinan anak di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian survei deskriptif dengan populasi perempuan yang menikah diusia < 19 tahun sebanyak 219 orang dan sampel sebanyak 142 orang menggunakan purposive sampling serta analisis data univariat. Hasil menunjukan dari 142 responden, terdapat 95 responden (66,9%) memiliki tingkat pengetahuan cukup tentang perkawinan anak, 86 responden (60,6%) memiliki dukungan positif terhadap perkawinan anak, 130 responden (91,5%) status ekonomi orangtuanya rendah, 84 responden (59,2%) mendapatkan penerapan pola asuh otoriter dari orangtua,77 responden (54,2%) memiliki teman sebaya yang cukup berperan terhadap kejadian perkawinannya, jenis pekerjaan Ayah sebagian besar adalah petani sebanyak 50 responden (35,2%) serta jenis pekerjaan Ibu paling banyak seorang Ibu Rumah Tangga sejumlah 101 responden (71,1%). Diharapkan orangtua menjadi tempat ternyaman anak untuk berkeluh kesah apapun yang dihadapinya, baik itu di sekolah maupun lingkungan pertemanannya serta remaja lebih aktif mencari informasi terkait dampak perkawinan anak terhadap kesehatan reproduksi dan bisa memilah pergaulan agar tetap berada di lingkup pergaulan yang baik .

Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagian besar responden (66,9%) memiliki tingkat pengetahuan cukup tentang perkawinan anak, meskipun 60,6% menunjukkan dukungan positif (dalam artian tidak setuju dengan kejadian tersebut karena keterpaksaan).Faktor-faktor determinan utama meliputi status ekonomi orang tua yang rendah (91,5%), pola asuh otoriter dari orang tua (59,2%), dan peran teman sebaya yang cukup signifikan (54,2%) dalam keputusan perkawinan.Data juga menunjukkan pendidikan dasar orang tua (85,2%) dan jenis pekerjaan orang tua (ayah petani, ibu rumah tangga) mendominasi, mengindikasikan bahwa kondisi sosio-ekonomi dan pola pengasuhan berkorelasi kuat dengan kejadian perkawinan anak.

Penelitian ini telah mengidentifikasi beberapa faktor penentu perkawinan anak di Kecamatan Limboto, namun masih banyak ruang untuk eksplorasi lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Pertama, disarankan untuk melakukan penelitian kualitatif yang lebih mendalam, misalnya melalui wawancara personal dan diskusi kelompok terfokus (FGD), dengan para perempuan yang pernah menikah di usia anak serta orang tua mereka. Tujuannya adalah untuk memahami secara detail bagaimana berbagai faktor seperti pola asuh otoriter, tekanan ekonomi keluarga yang rendah, dan pengaruh teman sebaya saling berinteraksi dan secara konkret memicu terjadinya perkawinan anak. Ini akan membantu mengungkap cerita di balik angka-angka statistik, memberikan gambaran yang lebih kaya tentang pengalaman individu dan dinamika keluarga yang kompleks. Kedua, berdasarkan pemahaman faktor-faktor ini, penelitian lanjutan dapat merancang dan menguji efektivitas program intervensi. Misalnya, sebuah studi dapat mengevaluasi dampak program edukasi kesehatan reproduksi dan pemberdayaan ekonomi bagi remaja dan keluarga, atau pelatihan pola asuh positif untuk orang tua, dalam mengurangi prevalensi perkawinan anak. Studi semacam ini akan memberikan bukti nyata tentang strategi pencegahan yang paling berhasil di lapangan. Ketiga, mengingat adanya indikasi faktor budaya seperti perjodohan dan keinginan menghindari fitnah, penelitian sosiologis atau antropologis diperlukan untuk menggali lebih jauh peran norma sosial, nilai-nilai adat, dan pengaruh tokoh masyarakat atau agama dalam mempertahankan atau menentang praktik perkawinan anak. Dengan demikian, kita bisa merumuskan rekomendasi yang lebih kontekstual dan berkelanjutan, bukan hanya saran praktis, melainkan juga arah penelitian baru yang dapat memperkaya pemahaman kita tentang isu krusial ini.

Read online
File size987.13 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test