UMDUMD

Jurnal Ilmiah SatyagrahaJurnal Ilmiah Satyagraha

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank di Indonesia yaitu Bank Umum dan BPR. BPR di Indonesia per November 2019 berjumlah 1.552. Melihat sejarah berdirinya, BPR sudah ada sejak jaman penjajahan dan memiliki kedekatan hubungan dengan masyarakat pedesaan/kecil. Mengingat hal tersebut, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan kebijakan pemerintah melalui Pakto 88 dan Kepres No. 38 tahun 1988 tentang pendirian BPR dipermudah.

Di tengah tantangan kondisi eksternal yang dihadapi BPR saat ini, BPR mampu menunjukkan peningkatan bisnis.Meskipun demikian, kinerja keuangan yang menurun perlu disikapi dengan kebijakan yang memperkuat eksistensi BPR ke depan mengingat BPR merupakan lembaga keuangan dengan basis berorientasi kerakyatan.Dengan demikian, peran BPR ke depan akan semakin kuat menopang perekonomian Indonesia.

Untuk meningkatkan peran BPR dalam mendukung kemajuan perekonomian Indonesia, perlu dilakukan beberapa langkah strategis. Pertama, BPR harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan mengadopsi model bisnis yang inovatif, seperti fintech lending, untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses layanan kepada masyarakat. Kedua, BPR perlu memperluas jaringan kantor dan meningkatkan kualitas layanan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama UMKM, yang membutuhkan akses permodalan. Ketiga, BPR harus terus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta meningkatkan kapasitas SDM, agar dapat bersaing dengan lembaga keuangan lainnya dan menjaga stabilitas keuangan. Dengan demikian, BPR dapat terus berkembang dan berperan sebagai pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Read online
File size143.72 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test