UMCUMC

SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan KomunikasiSOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi

Dalam UUD 1945 tidak disebutkan secara tegas tentang desa, kecuali penyebutan secara tersirat yang mengindikasikan tentang desa. Desa memiliki otonomi asli sebagai warisan sejarah jauh sebelum Republik Indonesia tahun 1945, sementara otonomi yang melekat pada daerah merupakan pemberian melalui skema desentralisasi. Desa dikenal dengan sebutan self-governing, sedangkan daerah dikenal dengan local-self government. Otonomi desa harus dipahami sebagai local self government yaitu desa yang mempunyai kedudukan dan kewenangan sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa otonom membutuhkan desentralisasi dari Negara, yakni pembagian tanggung jawab, sumber daya dan dasar desa. Desentralisasi ini adalah pembagian Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi daerah propinsi, daerah kabupaten/kota dan desa yang masing-masing daerah itu mempunyai hak, kewenangan, sumber daya dan tanggung jawab dalam pengelolaan pemerintahan.

Berdasarkan uraian, dapat disimpulkan bahwa otonomi desa adalah kewenangan yang dimiliki oleh desa untuk mengurus dan mengelola desa tanpa adanya campur tangan dari kecamatan, kabupaten maupun pemerintah pusat.Dalam pelaksanaannya, pemaknaaan otonomi desa masih menemui perdebatan dalam menentukan kedudukan dan format otonomi desa.Dengan adanya kewenangan yang jelas dan tidak adanya intervensi dari atas, otonomi desa yang dicita-citakan kemungkinan besar akan terwujud.Dengan demikian akan tercipta kehidupan desa yang otonom dan mampu mengelola rumah tangganya sendiri.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai dampak desentralisasi keuangan terhadap kemandirian desa, dengan fokus pada analisis efektivitas alokasi dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, penelitian mengenai peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap penggunaan dana desa, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tingkat partisipasi masyarakat dan potensi peningkatan akuntabilitas. Ketiga, penelitian komparatif mengenai model-model otonomi desa yang berhasil di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan faktor-faktor kontekstual seperti karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, dapat memberikan pelajaran berharga bagi desa-desa lain dalam upaya mencapai kemandirian dan kesejahteraan.

Read online
File size943.75 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test