UPBUPB

JUMPA BHAKTI : (JURNAL MULTIDISIPLIN PASCASARJANA) BHAKTIJUMPA BHAKTI : (JURNAL MULTIDISIPLIN PASCASARJANA) BHAKTI

Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia memberikan peluang besar bagi kemajuan ekonomi, namun juga memunculkan risiko kejahatan bisnis yang semakin kompleks. Penegakan hukum pidana menjadi instrumen penting untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam ekosistem fintech. Penelitian ini menganalisis di Indonesia. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum pidana masih menghadapi kendala pada aspek penegakan dan koordinasi antar lembaga, sehingga perlunya reformasi regulasi dan peningkatan kompetensi aparat agar hukum mampu mengimbangi perkembangan teknologi finansial.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana di sektor fintech di Indonesia belum sepenuhnya efektif.Kendala utama terletak pada tumpang tindih regulasi, keterbatasan kapasitas teknis aparat, dan lambatnya adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi.Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multidisipliner yang menggabungkan analisis hukum, teknologi, dan kebijakan publik untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan melindungi kepentingan publik dari perilaku bisnis yang merugikan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, terdapat beberapa arah studi yang menjanjikan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas model koordinasi antar lembaga yang berbeda, seperti yang diterapkan di negara-negara maju, dalam konteks penanganan kejahatan fintech di Indonesia. Kedua, perlu adanya penelitian yang berfokus pada pengembangan indikator-indikator literasi digital yang spesifik untuk sektor fintech, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk merancang program edukasi yang lebih efektif. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan fintech, serta mengidentifikasi potensi bias atau diskriminasi yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang tantangan dan peluang dalam penegakan hukum pidana di sektor fintech, serta merumuskan strategi yang lebih efektif untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Read online
File size284.5 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test