UNISBAUNISBA

Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)

Uang memiliki peranan penting dalam transaksi ekonomi global. Perkembangan wakaf di masyarakat cukup signifikan, dengan dua istilah yang dikenal: wakaf uang dan wakaf melalui uang. Kajian komparatif antara keduanya sangat dibutuhkan karena wakaf berperan dalam memecahkan masalah sosial dan kemanusiaan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, dengan hasil untuk Mauquf Alaih. Sementara, wakaf melalui uang adalah wakaf dengan uang untuk membeli aset yang dikelola secara produktif atau sosial. Tidak ada perbedaan lembaga penerima wakaf uang dan wakaf melalui uang. Distribusi wakaf uang termasuk benda bergerak dan dikembangkan melalui lembaga perbankan syariah dalam bentuk investasi yang sesuai syariah dan undang-undang. Wakaf melalui uang terbatas pada program yang disediakan nadzir, dengan pendistribusian melalui pembelian aset bergerak atau tidak bergerak sesuai program nadzir.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa wakaf uang dan wakaf melalui uang memiliki perbedaan dalam pengelolaan dan pendistribusiannya.Wakaf uang memberikan fleksibilitas dalam investasi, sementara wakaf melalui uang terikat pada program nadzir.Keduanya memiliki peran penting dalam pemecahan masalah sosial dan peningkatan kesejahteraan umat.Oleh karena itu, pengelolaan wakaf harus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas berbagai model investasi wakaf uang dalam menghasilkan return yang optimal dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan risiko pasar dan prinsip-prinsip syariah. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari program wakaf melalui uang terhadap penerima manfaat, termasuk pengukuran indikator kesejahteraan dan pemberdayaan. Ketiga, penting untuk mengkaji peran teknologi digital, seperti platform fintech syariah, dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi pengelolaan wakaf, serta menjangkau potensi waqif yang lebih luas. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ekosistem wakaf di Indonesia, sehingga wakaf dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Pengembangan model wakaf yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman akan memperkuat peran wakaf sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi syariah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Read online
File size287.32 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test