UBTUBT

Jurnal Pengabdian Masyarakat BorneoJurnal Pengabdian Masyarakat Borneo

Kesadaran Hukum Hak Cipta pada Guru Sekolah Minggu di Cikarang dalam menjalankan ibadah daring masih sangat rendah. Mayoritas Guru Sekolah Minggu tidak mempertimbangkan mengenai Hak Cipta, padahal mereka sering menggunakan karya ciptaan pihak lain dalam melaksanakan ibadah daring. Rendahnya kesadaran Hukum Hak Cipta tentu akan mempengaruhi tingkat penegakan Hukum Hak Cipta. Oleh karena itu, Guru Sekolah Minggu perlu untuk dibekali dengan literasi dan edukasi mengenai Hak Cipta. Pengabdian ini dijalankan melalui sebuah penyuluhan daring yang diikuti oleh perwakilan para sekolah minggu di Cikarang. Pembahasan menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran Hukum Hak Cipta telah menyebabkan munculnya masalah hukum yang dihadapi Guru Sekolah Minggu saat menggunakan kreasi pihak lain dalam ibadah daring baik dalam bentuk peringatan dari youtube ataupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik kreasi tersebut. Melalui penyuluhan yang diikuti, Guru Sekolah Minggu menyatakan menjadi lebih paham mengenai aspek hukum Hak Cipta dan menjadi lebih sadar serta berhati-hati dalam menggunakan karya pihak lain dalam pelaksanaan ibadah daring yang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum telah membawa dampak positif karena kesadaran Guru Sekolah Minggu telah meningkat dalam menghargai Hak Ekonomi dan Hak Moral atas ciptaan yang dimiliki oleh pihak lain.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum Hak Cipta pada Guru Sekolah Minggu di Cikarang masih sangat rendah, yang berdampak pada ketaatan hukum dan penegakan hukum terkait Hak Cipta.Penyuluhan yang dilakukan berhasil meningkatkan pemahaman Guru Sekolah Minggu mengenai aspek hukum Hak Cipta dalam penggunaan karya pihak lain dalam ibadah daring.Dengan peningkatan kesadaran ini, diharapkan dapat mendukung tegaknya supremasi hukum dan penerapan prinsip negara hukum.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas berbagai metode penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran hak cipta, khususnya pada kelompok masyarakat yang memiliki tingkat literasi hukum yang rendah. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan modul atau materi edukasi hak cipta yang lebih mudah dipahami dan relevan dengan konteks ibadah daring, dengan mempertimbangkan penggunaan media visual dan bahasa yang sederhana. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak peningkatan kesadaran hak cipta terhadap perilaku nyata Guru Sekolah Minggu dalam penggunaan karya ciptaan pihak lain, serta mengidentifikasi faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan hukum mereka. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan penegakan hukum hak cipta di masyarakat, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi dan praktik ibadah daring.

Read online
File size1.1 MB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test