STIATA BALONGSTIATA BALONG

JAPBJAPB

Penentuan harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting, dengan perhitungan yang tepat dan akurat maka usaha dapat melakukan perencanaan, pengendalian, biaya dan membantu manajemen dalam mengambil keputusan. Pelaku usaha sering kali kurang tepat dalam menetapkan harga jual dari produknya. Dari beberapa pelaku usaha yang berada di Tabalong sendiri ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan perhitungan harga pokok produk dengan metode full costing, salah satunya Warung STMJ Burjo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perhitungan harga pokok produksi STMJ dengan menggunakan metode full costing, membandingkan antara penetapan harga pokok produksi secara tradisional dengan metode full costing pada Warung STMJ Burjo Kabupaten Tabalong, dan menetapkan harga jual setelah menggunakan metode full costing pada Warung STMJ Burjo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Penelitian ini dilakukan di Warung STMJ Burjo Kabupaten Tabalong. Teknik penggumpulan data yang digunakan yakni observasi, dokumentasi dan wawancara dengan analisis data yang menjelaskan perhitungan dalam menentukan harga pokok produksi dan harga jual yaitu menggunakan metode full costing. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perhitungan harga pokok produksi dengan menggunakan metode full costing pada Warung STMJ Burjo Kabupaten Tabalong tahun 2023 adalah sebesar Rp14.802. Dari perbandingan perhitungan harga pokok produksi menggunakan perhitungan yang dilakukan oleh Warung STMJ dengan metode full costing, nilai harga pokok produksi yang dihasilkan memiliki perbedaan yang lebih tinggi yaitu selisih nilai harga pokok produksi dari kedua metode tersebut sebesar Rp1.777. Penetapan harga jual menggunakan metode full costing pada Warung STMJ Burjo yaitu sebesar Rp13.025,97 atau dibulatkan menjadi Rp13.026, sedangkan harga jual yang ditetapkan Warung STMJ adalah Rp15.000.

Perhitungan harga pokok produksi dengan menggunakan metode full costing pada Warung STMJ Kabupaten Tabalong tahun 2023 adalah sebesar Rp14.Terdapat perbedaan nilai harga pokok produksi sebesar Rp1.777 antara metode full costing dan metode yang digunakan oleh Warung STMJ, karena metode full costing memasukkan seluruh biaya produksi termasuk biaya overhead tetap.Harga jual yang ditetapkan menggunakan metode full costing adalah sebesar Rp17.022, sedangkan Warung STMJ menetapkan harga jual Rp15.000 yang lebih rendah dan berpotensi merugikan karena belum mencakup semua biaya produksi secara akurat.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji penerapan metode full costing pada usaha mikro lainnya di wilayah Tabalong untuk melihat konsistensi dampaknya terhadap akurasi perhitungan biaya dan penetapan harga jual. Selain itu, perlu diteliti bagaimana pengaruh perubahan harga jual berdasarkan full costing terhadap perilaku konsumen dan daya beli pasar lokal, terutama jika harga jual menjadi lebih tinggi. Studi lebih lanjut juga dapat mengevaluasi manfaat integrasi sistem pencatatan biaya secara digital untuk mempermudah pelaku usaha mikro dalam menerapkan metode full costing secara berkelanjutan dan real-time.

Read online
File size954.42 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test