PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Indonesia Sosial TeknologiJurnal Indonesia Sosial Teknologi

Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ditegakkan bagi pengguna air. Hal ini dapat diterjemahkan menjadi setiap orang berhak untuk mengembangkan sumber daya air. Jika sumber daya air berada di wilayah tersebut, maka yang berhak menggunakan dan mengelola sumber daya air tersebut adalah masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan pengusaha di wilayah tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengambil air untuk kebutuhannya sendiri, pemerintah daerah berhak memperoleh hasil dari pengelolaan sumber daya air, dan pengusaha berhak mengelola sumber daya air sebagai pengusaha. Dalam hal ini selalu berkaitan dengan masalah keadilan. Pasal 2 UU Sumber Daya Air menekankan prinsip keadilan bagi setiap pengguna air di negara kita, yang mengatur bahwa salah satu prinsip pengelolaan sumber daya air adalah prinsip keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam undang-undang berarti bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan atas dasar kesetaraan di semua lapisan sosial masyarakat. Untuk memastikan bahwa semua warga negara memainkan peran dan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai hasil yang sebenarnya. Di era otonomi daerah, pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam, terutama sumber daya air, dianggap semakin rumit, jika tidak dipahami secara utuh atau menyeluruh dapat menimbulkan konflik antar daerah otonom. Secara ekonomi, tanpa kerjasama dan interaksi dengan daerah lain, tidak ada daerah yang bisa mandiri. Keterkaitan ekonomi dan ekologi antar wilayah menunjukkan adanya perbedaan karakteristik dan potensi sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.

Keadilan harus ditegakan bagi pengguna air, sesuai Pasal 2 UU Sumber Daya Air menekankan prinsip keadilan bagi setiap pengguna air di negara kita, yang mengatur bahwa salah satu prinsip pengelolaan sumber daya air adalah prinsip keadilan.Keadilan yang dimaksud dalam undang-undang berarti bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan atas dasar kesetaraan di semua lapisan sosial masyarakat.Tuhan telah memberikan keindahan kepada seluruh umatnya yang sangat luar biasa dalam segala hal di Negara Indonesia, Didalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang berisi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Air dibutuhkan sebagai bahan baku oleh manusia dan sebagai media irigasi, sebagai media produksi bagi banyak aktivitas manusia, dan sebagai media produksi dan tenaga untuk industri dan tenaga listrik.Air sangat penting bagi kehidupan di bumi.Sistem sungai memerlukan air untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, menjaga kestabilan sungai, memelihara dan menyimpan sedimen, serta menjaga kualitas lingkungan.Artinya keberadaan air dalam jumlah, kualitas dan waktu tertentu diharapkan dapat menjamin keberlangsungan kehidupan manusia dan lingkungan.Air merupakan kebutuhan hidup manusia dan tidak dapat digantikan oleh barang lain, sehingga air harus diperlakukan sebagai barang publik.Komodifikasi sumber daya air yang telah memisahkan sumber daya air menjadi beberapa jenis yang dapat memutus siklus hidrologis alami sumber daya air, semakin mempersulit pengelolaan sumber daya air secara terpadu.

Berdasarkan penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: 1. Menganalisis lebih lanjut tentang bagaimana penerapan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia, terutama dalam konteks otonomi daerah dan kerjasama antar wilayah. 2. Meneliti dampak ekonomi dan ekologi dari pengelolaan sumber daya air yang tidak berkelanjutan, serta mencari solusi untuk meningkatkan kerjasama dan interaksi antar daerah dalam pengelolaan sumber daya air. 3. Mengkaji lebih dalam tentang peran hukum dalam melindungi hak-hak dasar terkait sumber daya air, terutama dalam konteks perlindungan HAM dan pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan.

Read online
File size429.59 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test