UCYUCY

Academy of Education JournalAcademy of Education Journal

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Hukum nasional memiliki legitimas di seluruh negeri dan dipaksakan keberlakuannya, di samping itu juga berlaku fiksi hukum. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas muslim juga membutuhkan aturan yang mengatur tentang hubungan masyarakat muslim tersebut sebagaimana—akhir-akhir ini—yang tertuang pada UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang sebagaimana di atas merupakan sebagian kecil hasil dari positifikasi hukum Islam ke dalam hukum Nasional, positifikasi hukum Islam tersebut apabila didekati dengan filsafat barat (sebagai acuan kebenaran ilmiah) maka dengan pendekatan ontology, epistemologi, dan aksiologi, sudah memenui ketiga unsur tersebut, dengan ontology yang melihat hakikat keberadaan hukum Islam yang pernah berlaku di Indonesia, epistemology yang menguraikan struktur keberlakuan hukum Islam yang telah menjadi hukum positif ataupun cara positifikasi hukum nasional, dan aksiologi yang menjelaskan kegunaan positifikasi hukum yang diantaranya mempunyai kegunaan sebagai kepastian hukum yang tidak terlepas dari landasan fiosofis, yuridis, dan sosiologis.

Masyarakat memerlukan adanya suatau tatanan (orde atau ordenung), yaitu berupa aturan-aturan yang menjadi pedoman dan bimbingan segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat.Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Hukum nasional memiliki legitimas di seluruh negeri dan dipaksakan keberlakuannya, di samping itu juga berlaku fiksi hukum.Oleh karena itu, masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas muslim juga membutuhkan aturan yang mengatur tentang hubungan masyarakat muslim tersebut sebagaimana—akhir-akhir ini—yang tertuang pada UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawianan, Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan kajian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu adanya penelitian mendalam mengenai efektivitas implementasi hukum Islam yang telah dipositifikasikan dalam hukum nasional, khususnya dalam konteks perubahan sosial dan norma yang dinamis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum yang ada tetap relevan dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada identifikasi potensi konflik antara hukum Islam dan hukum nasional, serta merumuskan strategi penyelesaian konflik yang harmonis dan berkeadilan. Pendekatan yang dapat digunakan adalah melalui dialog antar-pemangku kepentingan, seperti ulama, akademisi, dan pembuat kebijakan. Ketiga, penelitian komparatif mengenai model positifikasi hukum Islam di berbagai negara mayoritas muslim dapat memberikan wawasan dan pelajaran berharga bagi Indonesia dalam menyempurnakan sistem hukumnya.

Read online
File size218.08 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test