IUSIUS

Jurnal IUS Kajian Hukum dan KeadilanJurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, dan untuk menggambarkan bagaimana cara masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah hutan. Penelitian ini menggunakan metode normative empiris, melalui pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Kunci dari perlindungan hak masyarakat adat secara filosofis terdapat dalam pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Pemecahan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat tidak dapat dilakukan karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai hak atas tanah bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat adat pada khususnya.

Negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Kendala utama yang dihadapi masyarakat adat adalah ketiadaan bukti tertulis atas tanah adat, meskipun terdapat bukti alami dan turun temurun.Upaya yang dilakukan masyarakat meliputi penetapan diri di kawasan, bercocok tanam, dan memperjuangkan pengakuan tanah adat secara hukum.

Pertama, perlu penelitian mengenai efektivitas pengakuan hukum atas hak masyarakat adat di kawasan konservasi berbasis bukti adat, untuk mengevaluasi apakah sistem hukum formal sudah cukup responsif terhadap hak-hak tradisional. Kedua, perlu studi tentang penerapan undang-undang khusus masyarakat adat pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, terutama dalam proses pengakuan tanah ulayat di wilayah tumpang tindih dengan kawasan hutan negara. Ketiga, penting dilakukan penelitian tentang model co-management hutan antara masyarakat adat dan pemerintah, guna mencari solusi berkelanjutan yang menyeimbangkan perlindungan lingkungan dan hak hidup masyarakat adat yang bergantung secara ekonomi dan kultural pada hutan tersebut.

  1. #kualitas hidup masyarakat#kualitas hidup masyarakat
  2. #hak masyarakat#hak masyarakat
File size221.97 KB
Pages16
DMCAReportReport

ads-block-test