UINMADURAUINMADURA

Mabny: Journal of Sharia Management and BusinessMabny: Journal of Sharia Management and Business

Technopreneurship memiliki semangat untuk membangun suatu karakter integrasi dari kompetensi penerapan teknologi. Unit bisnis ini secara nyata memanfaatkan teknologi aplikatif dalam proses inovasi, produksi, dan pemasaran, bahkan dalam internal operasinya technopreneurship sangat mempengaruhi pola perilaku manusia dalam tata cara melakukan kegiatan muamalah. Fenomena ke-anoniman marketing online ini kemudian berkembang menjadi sebuah tren. Salah satu di antara sekian tren bisnis online tersebut dikenal sebagai bisnis model marketing dropshipping. Akad yang disinyalir dapat diterapkan dalam transaksi dropshipping ini termasuk ke dalam akad as-salam. Meski demikian jika diselami lebih mendalam terdapat banyak faktor yang sangat menentukan ke tidak absahannya, diantaranya; ditemukannya kejanggalan dan inkonsistensi atas objek transaksi barang pesanan yaitu adam al-qabdh (tidak ada serah terima) ketika akan menjualnya kembali kepada pelanggan lain, belum lagi analogi praktik gharar yang mengebiri ke-shahih-annya, sebagaimana pula faktor indikasi diharamkannya riba dalam muamalah ditemukan begitu intim melekat dalam marketing dropshipping ini. Auto wanprestasi, disposisi dan modifikasi istilah atas reseller dropship tersebut dianggap telah memperkeruh fenomena ketidakjelasan marketing ini, sehingga dropshipping ini tampaknya dianggap tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum bisnis syariah.

Berdasarkan analisis, praktik dropshipping memiliki beberapa permasalahan dari perspektif hukum bisnis syariah, terutama terkait dengan akad as-salam yang tidak terpenuhinya syarat serah terima barang (qabd) sebelum dilakukan penjualan kembali.Selain itu, terdapat potensi gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi, indikasi riba, dan wanprestasi.Oleh karena itu, dropshipping perlu dilakukan dengan hati-hati dan memastikan pemenuhan rukun dan syarat syariat agar sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai model akad alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip syariah untuk diterapkan dalam sistem dropshipping, misalnya dengan memodifikasi akad as-salam atau mencari akad lain yang relevan. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko-risiko gharar yang mungkin timbul dalam praktik dropshipping, serta merumuskan strategi mitigasi yang efektif. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan praktik dropshipping di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah memiliki regulasi yang jelas mengenai e-commerce syariah, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi adaptasi di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan model bisnis dropshipping yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan pelaku usaha.

Read online
File size465.52 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test