UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Pro dan kontra opini yang menyemarakkan rencana pemerintah terkait omnibus law, di antara mereka yang mendukung rencana pemerintah, menyatakan bahwa omnibus law adalah solusi yang tepat untuk mengatasi tumpang tindihnya beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia. Namun, pihak penentang atau kontra berpendapat bahwa rencana omnibus law dianggap sebagai upaya untuk mendelegitimasi hak-hak setiap sektor kehidupan bangsa, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan sektor lain yang dapat terpengaruh akibat pemberlakuannya. Permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana omnibus law ditinjau dari kelebihan dan kekurangan sistem kodifikasi hukum di Indonesia? Sistem kodifikasi dan omnibus law adalah pola tertulis norma-norma yang sistematis dan terintegrasi untuk peraturan tertulis berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dengan pembentukan undang-undang sebagai produk persetujuan politik atau tindakan legislatif tertinggi di bawah dasar hukum melalui lembaga perwakilan rakyat yang elaborasinya selanjutnya diatur oleh tindakan eksekutif oleh lembaga pelaksana hukum atau cabang kekuasaan eksekutif. Omnibus law adalah produk Undang-Undang yang dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang yang ada dan tersebar di beberapa peraturan, kemudian disederhanakan dalam satu Undang-Undang untuk lebih baik menargetkan solusi konflik antara penyelenggara pemerintahan dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan iklim investasi serta sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pembuat kebijakan. Meskipun tujuannya baik, hal ini tetap harus dipertimbangkan dari segi kelebihan, yaitu adanya efisiensi, dan kekurangan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan hukum dalam sistem kodifikasi hukum kita di Indonesia.

Sistem kodifikasi dan omnibus law merupakan pola tertulis norma-norma yang sistematis dan terintegrasi untuk peraturan tertulis berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dengan pembentukan undang-undang sebagai produk persetujuan politik atau tindakan legislatif tertinggi di bawah dasar hukum melalui lembaga perwakilan rakyat yang elaborasinya selanjutnya diatur oleh tindakan eksekutif oleh lembaga pelaksana hukum atau cabang kekuasaan eksekutif.Omnibus law adalah produk Undang-Undang yang dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang yang ada dan tersebar di beberapa peraturan, kemudian disederhanakan dalam satu Undang-Undang untuk lebih baik menargetkan solusi konflik antara penyelenggara pemerintahan dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan iklim investasi serta sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pembuat kebijakan.Meskipun tujuannya baik, hal ini tetap harus dipertimbangkan dari segi kelebihan dan kekurangan dalam sistem kodifikasi hukum kita di Indonesia.

Melihat tantangan dan kompleksitas dalam implementasi Omnibus Law, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan untuk dieksplorasi guna memastikan efektivitas dan keadilan penerapannya. Pertama, penelitian dapat fokus pada pengembangan model desain naskah Omnibus Law yang inovatif. Ini akan bertujuan untuk menemukan cara bagaimana undang-undang multisectoral dapat disusun secara sistematis dan koheren, meskipun materi yang diaturnya tampak tidak saling terkait, sehingga menghindari kesan tumpang tindih dan kebingungan interpretasi di lapangan. Pertanyaan penelitian bisa meliputi: Bagaimana struktur dan metodologi penyusunan naskah Omnibus Law dapat dioptimalkan untuk menjaga konsistensi sistematis di tengah keberagaman sektor yang diatur? Kedua, diperlukan studi mendalam tentang pengembangan sistem audit norma hukum yang canggih. Mengingat bahwa Omnibus Law yang ringkas dapat mempengaruhi banyak undang-undang lain di berbagai sektor, sistem audit yang kompleks didukung teknologi mutakhir menjadi krusial untuk menganalisis dan memvisualisasikan keterkaitan antar norma hukum. Penelitian ini dapat menyelidiki: Teknologi dan metodologi apa yang paling efektif untuk membangun sistem audit norma hukum yang komprehensif guna mendukung pemahaman dan implementasi Omnibus Law? Ketiga, penting untuk meninjau pengembangan kurikulum dan pelatihan bagi auditor hukum profesional. Peningkatan kapasitas dan keahlian di bidang audit hukum, khususnya dalam konteks Omnibus Law, sangat dibutuhkan untuk mengatasi kompleksitas regulasi yang disederhanakan. Pertanyaan yang bisa dijawab adalah: Bagaimana program pendidikan hukum dan pelatihan profesional dapat direformulasi untuk menghasilkan auditor hukum yang kompeten dalam mengidentifikasi dan menganalisis dampak Omnibus Law secara holistik? Ketiga saran penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperbaiki praktik pembentukan dan implementasi hukum di Indonesia.

Read online
File size779.06 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test