UNTADUNTAD

Jurnal Studi Inovasi PemerintahanJurnal Studi Inovasi Pemerintahan

Introduction: Penelitian ini membahas perencanaan keuangan dalam administrasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uetanah Kabupaten Tojo Una-Una. Masalah utama yang diangkat adalah kesulitan dalam memasukkan nilai-nilai kesetaraan, independensi, akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab ke dalam proses perencanaan anggaran. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk menilai seberapa baik kelima prinsip tersebut diterapkan Good Corporate Governance dalam perencanaan anggaran PDAM Uetanah. Teori yang digunakan adalah teori Bagiana (2022), Ini termasuk ukuran kesetaraan, independensi, tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Methods: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pegawai PDAM, anggota DPRD, dan masyarakat pelanggan, serta analisis dokumen perusahaan dan pemerintah daerah. Results: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan anggaran PDAM Uetanah menghadapi kendala seperti minimnya kolaborasi antara PDAM, pemerintah daerah, dan masyarakat; kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran; serta pengaruh tekanan eksternal terhadap kemandirian anggaran. Upaya perbaikan diperlukan, terutama dalam memperkuat komunikasi, pengawasan, dan prioritas pada kebutuhan masyarakat kurang mampu. Conclusion: Penelitian ini memiliki implikasi pada peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran PDAM Uetanah, yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap kualitas pelayanan air bersih dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Penelitian ini mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perencanaan anggaran PDAM Uetanah di Kabupaten Tojo Una-Una, dengan fokus pada kesetaraan, independensi, tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi.Hasilnya menunjukkan bahwa perencanaan anggaran menghadapi kendala seperti keterbatasan dana, regulasi yang tidak konsisten, kurangnya sosialisasi, pembagian tanggung jawab yang belum jelas, pengawasan yang lemah, dan pengaruh eksternal.Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, PDAM, dan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas anggaran, sekaligus membuka peluang bagi penelitian lanjutan mengenai mekanisme pengelolaan anggaran perusahaan daerah.

Melihat berbagai tantangan dalam perencanaan anggaran PDAM Uetanah, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi beberapa aspek krusial untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan. Pertama, sangat penting untuk memahami secara mendalam bagaimana model keterlibatan pemangku kepentingan, seperti masyarakat pelanggan dan organisasi sipil, dapat dirancang dan diimplementasikan secara efektif dalam proses perencanaan anggaran PDAM. Penelitian bisa mencari tahu apakah partisipasi aktif ini dapat meningkatkan transparansi penggunaan dana, membangun kepercayaan publik, dan menyelaraskan prioritas anggaran dengan kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas. Selanjutnya, mengingat kendala regulasi dan tekanan eksternal yang dihadapi, studi bisa menguji sejauh mana adopsi dan optimalisasi sistem informasi perencanaan anggaran berbasis teknologi, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dapat secara signifikan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan independensi PDAM Uetanah. Ini bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga mengevaluasi dampak budaya organisasi dan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola sistem tersebut. Terakhir, dengan mempertimbangkan pentingnya kesetaraan dalam pelayanan, perlu dilakukan penelitian untuk mengembangkan dan mengevaluasi model alokasi anggaran yang lebih berpihak pada masyarakat kurang mampu. Bagaimana PDAM Uetanah dapat merumuskan kebijakan anggaran yang secara eksplisit memprioritaskan peningkatan akses dan kualitas air bersih di wilayah yang selama ini terpinggirkan, serta bagaimana dampak sosial-ekonomi dari kebijakan tersebut dapat diukur secara konkret untuk memastikan keadilan layanan publik adalah arah studi yang sangat relevan.

  1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda | Notary Law... Doi.Org/10.32801/Nolaj.V1i2.22Badan Usaha Milik Daerah BUMD yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda Notary Law Doi Org 10 32801 Nolaj V1i2 22
Read online
File size519.83 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test