DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) memberi peluang yang sangat luas bagi konsumen di Indonesia untuk membeli produk dari pelaku usaha yang berada di luar negeri. Namun, kemudahan tersebut juga membuka ruang bagi meningkatnya peredaran barang tiruan, terutama pada sektor fashion, yang menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil bagi konsumen. Penelitian ini berfokus pada analisis tanggung jawab hukum pelaku usaha asing serta menilai sejauh mana perlindungan hukum bagi konsumen berjalan efektif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai PMSE. Dengan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memberikan landasan bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan menindak pelaku usaha yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, hambatan dalam pembuktian keaslian produk, serta belum optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh marketplace. Temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa mekanisme perlindungan hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif, belum sepenuhnya memberikan kepastian dan jaminan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan oleh platform e-commerce, penerapan kewajiban bagi pelaku usaha asing untuk memiliki perwakilan di Indonesia, peningkatan kerja sama internasional, serta peningkatan literasi konsumen untuk meminimalkan risiko terjadinya kerugian akibat produk palsu.

Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun e-commerce lintas negara memberikan kemudahan akses bagi konsumen Indonesia, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko kerugian, terutama akibat peredaran produk palsu dari pelaku usaha luar negeri.Sistem perlindungan konsumen Indonesia pada dasarnya telah menyediakan dua instrumen utama, yaitu perlindungan preventif dan represif, yang bekerja melalui UUPK, UU ITE, PP PMSE, serta regulasi terkait kepabeanan dan hak kekayaan intelektual.Perlindungan preventif telah berupaya mengurangi potensi kerugian konsumen melalui kewajiban transparansi informasi, verifikasi penjual, pengawasan konten digital, sistem pembayaran aman, serta edukasi konsumen.Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti lemahnya pengawasan marketplace dan sulitnya mengontrol pelaku usaha asing.Perlindungan represif, yang meliputi mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi dan litigasi, memberikan ruang bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi setelah kerugian terjadi.Walaupun instrumen seperti APS, ODR, dan litigasi telah tersedia, efektivitasnya masih terbatas akibat hambatan yurisdiksi, biaya litigasi yang tinggi, serta kurangnya regulasi khusus terkait penyelesaian sengketa online.Secara keseluruhan, kerangka hukum Indonesia telah menyediakan dasar perlindungan, namun penerapannya belum optimal dalam menghadapi kompleksitas transaksi digital lintas negara.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan kewajiban bagi pelaku usaha asing untuk menunjuk perwakilan lokal dalam transaksi e-commerce lintas negara, dengan fokus pada bagaimana mekanisme ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan kemudahan penegakan hukum. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model Online Dispute Resolution (ODR) yang adaptif terhadap karakteristik transaksi lintas negara, termasuk mekanisme pengakuan putusan dan penegakan hukum yang efektif. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana peningkatan literasi konsumen mengenai risiko transaksi e-commerce lintas negara, khususnya terkait identifikasi produk palsu dan hak-hak konsumen, dapat berkontribusi pada penurunan kerugian konsumen. Ketiga saran ini saling terkait dan dapat diimplementasikan secara bersamaan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih aman dan terpercaya bagi konsumen Indonesia. Dengan menggabungkan peningkatan akuntabilitas pelaku usaha, penyelesaian sengketa yang efisien, dan kesadaran konsumen yang tinggi, diharapkan dapat meminimalkan risiko kerugian akibat transaksi e-commerce lintas negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

Read online
File size402.25 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test