DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di sektor informal di Indonesia tetap menjadi masalah struktural yang belum bisa diatasi secara efektif oleh hukum yang berlaku. Meskipun ada berbagai regulasi seperti UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai konvensi internasional, seperti CEDAW dan Konvensi ILO No. 100 yang menegaskan prinsip non-diskriminasi, perempuan yang bekerja di sektor informal masih mendapatkan upah lebih rendah dibandingkan laki-laki. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis terhadap kondisi perempuan di sektor informal, perbedaan antara kerangka hukum dan pelaksanaannya, serta hambatan struktural yang mempertahankan ketimpangan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa ketimpangan upah tidak hanya terjadi karena perlindungan hukum yang lemah, tetapi juga karena adanya norma budaya yang menganggap perempuan sebagai pencari nafkah yang sekunder, akses yang terbatas terhadap modal dan pendidikan, serta kurangnya pengawasan di sektor informal. Kesenjangan ini menyebabkan dampak sosial dan ekonomi yang luas, seperti meningkatnya perempuan yang miskin, pembatasan akses pendidikan dan kesehatan bagi anak perempuan, serta menurunnya produktivitas ekonomi nasional. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional tampak progresif, kurangnya instrumen untuk mencakup sektor informal membuat regulasi tersebut tidak efektif. Temuan ini menekankan pentingnya pendekatan hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan konteks sosial, penguatan organisasi perempuan yang bekerja di sektor informal, serta perubahan cara masyarakat memandang peran perempuan di bidang pekerjaan agar kesetaraan upah bisa terwujud secara nyata.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi formal yang ada belum cukup untuk memastikan kesetaraan bagi seluruh pekerja di sektor informal.Akar dari ketidaksetaraan upah terletak pada kombinasi faktor seperti bias budaya, akses terbatas terhadap sumber daya ekonomi, dan posisi tawar perempuan yang lemah.Dampak dari kesenjangan upah ini tidak hanya dirasakan secara individual, tetapi juga memengaruhi dinamika sosial dan ekonomi secara luas.Oleh karena itu, kesetaraan upah bagi perempuan di sektor informal memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, dengan menghubungkan hukum dan praktik sosial secara saling melengkapi.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas pendekatan hukum berbasis komunitas dalam menyelesaikan sengketa upah di sektor informal, dengan melibatkan peran aktif organisasi perempuan lokal sebagai mediator. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi model pelatihan keterampilan yang paling relevan dan mudah diakses oleh perempuan informal, dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar kerja yang dinamis. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi potensi pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan transparansi upah dan memfasilitasi akses perempuan informal terhadap informasi hak-hak ketenagakerjaan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif untuk mencapai kesetaraan upah gender di sektor informal Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan perempuan dan keluarga mereka. Dengan memahami kompleksitas permasalahan ini secara lebih mendalam, diharapkan dapat ditemukan solusi yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan sosial negara.

Read online
File size262.54 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test