IAIN CURUPIAIN CURUP

Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Studi ini mengkaji reformasi hukum perkawinan Indonesia melalui prinsip maqasid al-usrah, yaitu tujuan keluarga dalam hukum Islam. Penelitian secara kritis menilai apakah reformasi hukum penting seperti pendaftaran perkawinan, persyaratan umur minimal, regulasi perceraian, dan pengaturan aset pra-pernikahan selaras dengan tujuan etis hukum Islam, termasuk perlindungan keturunan, martabat, keadilan, dan kesejahteraan keluarga. Menggunakan metode penelitian kualitatif perpustakaan, studi ini mengacu pada fiqh klasik, dokumen hukum formal, praktik pengadilan, dan kerangka analisis Jamaluddin al-Athiyya. Hasil menunjukkan bahwa meskipun legislasi Indonesia semakin memasukkan konsep maslahah (kepentingan umum) dan maqasid, implementasinya sering kali terkendala karena hambatan birokratis, pluralisme hukum, dan ketimpangan sosial. Disposisi hukum peradilan atas umur nikah minimum, serta norma patriarkal dan akses hukum ketidakadilan terhadap wanita, menjadi titik lemah utama. Studi ini berargumen bahwa maqasid al-usrah lebih berfungsi sebagai narasi pembenar daripada metode hukum operasional penuh. Kesimpulannya, aplikasi substantif maqasid memerlukan reformasi struktural, prosedural, dan budaya untuk memastikan hukum benar-benar mendorong keadilan, melindungi kelompok rentan, dan mencerminkan kebutuhan dinamis masyarakat Muslim Indonesia.

Reformasi hukum perkawinan Indonesia, meskipun mendasarkan diri pada prinsip maqasid al-usrah, sering kali gagal mencapai tujuan etis yang diharapkan.Implementasi hukum cenderung terkendala oleh hambatan birokratis, norma patriarkal, dan akses hukum ketidakadilan.Oleh karena itu, diperlukan transformasi struktural, prosedural, dan budaya untuk memastikan hukum benar-benar melindungi martabat, keturunan, dan kesejahteraan keluarga.Penggunaan maqasid al-usrah harus lebih dari sekadar narasi pembenar, melainkan metode hukum operasional yang berkelanjutan dan realistis.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji dampak praktis aturan dispensasi hukum peradilan terhadap praktik perkawinan anak dan bagaimana norma-norma patriarkal memengaruhi implementasi hak-hak perempuan dalam hukum perkawinan. Studi juga dapat mengeksplorasi penggunaan teknologi informasi untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas dalam pendaftaran perkawinan, serta peran maqasid al-usrah dalam menyeimbangkan konflik antara regulasi hukum negara dan adat setempat. Tambahan penting adalah evaluasi kuantitatif dan kualitatif tentang efektivitas program pengadilan agama dalam menerapkan prinsip keadilan gender dalam kasus perceraian.

  1. Penerapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 tentang Kawin Hamil dan Tajdid al-Nikah di Kecamatan Mlati dalam... doi.org/10.20885/millah.vol20.iss2.art6Penerapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 tentang Kawin Hamil dan Tajdid al Nikah di Kecamatan Mlati dalam doi 10 20885 millah vol20 iss2 art6
  2. Understanding The Rise of Childfree Marriage: Avoiding Toxic Family, Being Happy and Well Without Children... doi.org/10.29240/jhi.v10i1.9984Understanding The Rise of Childfree Marriage Avoiding Toxic Family Being Happy and Well Without Children doi 10 29240 jhi v10i1 9984
File size368.6 KB
Pages19
DMCAReportReport

ads-block-test