YPIDATHUYPIDATHU

Sharia Oikonomia Law JournalSharia Oikonomia Law Journal

Shariah dan keuangan Islam telah muncul sebagai instrumen yang kuat untuk mempromosikan pemberdayaan ekonomi, khususnya di daerah pedesaan yang mengalami kemiskinan dan eksklusi keuangan. Di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, keuangan Islam menawarkan peluang unik untuk mengatasi disparitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan inklusif. Penelitian ini mengkaji peran hukum Syariah dan keuangan Islam dalam memberdayakan komunitas pedesaan Indonesia, dengan fokus pada dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan, inklusi keuangan, dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapan keuangan Islam di daerah pedesaan serta merumuskan strategi untuk meningkatkan efektivitasnya. Dengan pendekatan campuran, studi ini menggabungkan analisis kuantitatif data sosio‑ekonomi dan wawancara kualitatif dengan anggota masyarakat pedesaan, lembaga keuangan Islam, serta pembuat kebijakan. Analisis data menunjukkan bahwa keuangan Islam, terutama melalui instrumen zakat, wakaf, dan mikro‑finansial, memberikan dampak positif terhadap pemberdayaan ekonomi di wilayah pedesaan. Namun, tantangan seperti kurangnya kesadaran, infrastruktur terbatas, dan kekurangan regulasi menghambat potensi penuh instrumen tersebut. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan peran hukum Syariah dan keuangan Islam perlu mencakup pendidikan, pengembangan infrastruktur, serta reformasi regulasi.

Keuangan Islam terbukti menjadi alat yang kuat namun belum dimanfaatkan secara optimal untuk pemberdayaan ekonomi di daerah pedesaan Indonesia.Meskipun instrumen seperti zakat, wakaf, dan mikro‑finansial memberikan kontribusi positif terhadap pengurangan kemiskinan dan peningkatan pendapatan, efektivitasnya terhambat oleh tantangan distribusi tidak merata, inefisiensi institusional, dan rendahnya kesadaran masyarakat.Oleh karena itu, diperlukan strategi terarah yang selaras dengan prinsip Syariah untuk memperkuat peran keuangan Islam dalam mendorong pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan.

Penelitian selanjutnya dapat mengembangkan studi komparatif lintas negara dengan membandingkan dampak keuangan Islam terhadap pemberdayaan ekonomi pedesaan di beberapa negara mayoritas Muslim, sehingga dapat mengidentifikasi faktor kontekstual yang memperkuat atau menghambat efektivitasnya. Selain itu, diperlukan penelitian longitudinal yang mengikuti rumah tangga penerima zakat, wakaf, dan mikro‑finansial selama beberapa tahun, untuk menilai efek jangka panjang pada kesejahteraan, pendapatan, dan inklusi keuangan serta mengatasi bias data self‑report. Selanjutnya, eksperimen intervensi berbasis teknologi digital dapat diuji untuk meningkatkan kesadaran, akses, dan efisiensi distribusi layanan keuangan Islam di wilayah pedesaan yang kurang infrastruktur, misalnya melalui aplikasi mobile yang mengintegrasikan edukasi Syariah, mekanisme penyaluran dana, dan monitoring transparansi. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan dapat diperoleh bukti empiris yang lebih kuat mengenai mekanisme kerja keuangan Islam, memperbaiki kebijakan regulasi, serta mendukung desain program yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi komunitas pedesaan. Selain itu, analisis kebijakan regional yang mengkaji dampak regulasi nasional dan lokal terhadap implementasi keuangan Islam dapat membantu merumuskan rekomendasi perbaikan kerangka hukum yang lebih selaras dengan prinsip keadilan sosial.

  1. Shariah Law and Islamic Finance as Tools for Economic Empowerment in Rural Indonesia | Sharia Oikonomia... doi.org/10.70177/solj.v3i2.2087Shariah Law and Islamic Finance as Tools for Economic Empowerment in Rural Indonesia Sharia Oikonomia doi 10 70177 solj v3i2 2087
Read online
File size232.6 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test