OJS INDONESIAOJS INDONESIA

SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan PendidikanSIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan

Indonesia diketahui merupakan negara yang memiliki hutan yang luas. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, hutan di Indonesia mengalami kerusakan sehingga mengurangi luas hutan yang dimiliki Indonesia. Banyak hal yang menjadi penyebab rusaknya hutan di Indonesia, salah satunya karena kurangnya keterlibatan Masyarakat Hukum Adat setempat untuk berperan serta dalam mengelola hutan. Sebagai Masyarakat yang hidupnya paling dekat dengan alam termasuk dalamnya adalah hutan, seharusnya Masyarakat Hukum Adat merupakan masyarakat yang paling cocok dan berhak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan. Pemerintah Indonesia mengakui dan menghargai hukum adat sehingga dalam perkembangannya, Pemerintah menjamin hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat dengan mengeluarkan peraturan dan undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat. Namun, dalam peraturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan terdapat pemikiran yang menganggap Pemerintah hanya mengakui Masyarakat Hukum Adat dan tidak mengakui hak Masyarakat Hukum Adat. Untuk menjamin diakuinya hak-hak Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah harus memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai hak ulayat atas hutan adat.

Hutan adat dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat, namun regulasi yang ada belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi mereka.Kepastian hukum diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak ulayat masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.Pemerintah diharapkan lebih tegas mengakui dan mengatur hak ulayat dalam peraturan, sehingga dapat memenuhi kewajiban konvensi internasional tentang masyarakat hukum adat.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana kepastian hukum atas hutan adat memengaruhi kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat hukum adat, sehingga dapat mengidentifikasi faktor‑faktor kunci yang memperkuat hak ulayat. Selanjutnya, studi komparatif antar provinsi mengenai model‑model tata kelola hutan adat dapat mengungkap variasi implementasi kebijakan, tantangan, dan praktik terbaik yang dapat dijadikan referensi bagi kebijakan nasional. Terakhir, penelitian tentang dampak integrasi hukum adat ke dalam kebijakan kehutanan nasional terhadap hasil konservasi hutan dapat memberikan bukti empiris apakah pendekatan berbasis adat meningkatkan efektivitas perlindungan ekosistem serta memperkuat partisipasi lokal. Dengan menjawab tiga pertanyaan tersebut, penelitian akan memberi wawasan praktis bagi pembuat kebijakan untuk menyusun regulasi yang lebih adil, jelas, dan berkelanjutan.

  1. HAK NEGARA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS HUTAN ADAT | SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial,... doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.128HAK NEGARA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS HUTAN ADAT SIBATIK JOURNAL Jurnal Ilmiah Bidang Sosial doi 10 54443 sibatik v1i7 128
  1. #konservasi hutan#konservasi hutan
  2. #hak ulayat#hak ulayat
File size266.45 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test