STPI PAJAKSTPI PAJAK

Journal of Tax and BusinessJournal of Tax and Business

Pandemi Transformasi digital dalam sistem perpajakan Indonesia melalui aplikasi Cortex telah menciptakan tuntutan adaptasi yang cepat bagi Wajib Pajak. Di tengah kompleksitas teknologi dan perubahan prosedural, konsultan pajak diduga memiliki peran krusial dalam menjembatani sistem digital ini untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mensintesis temuan-temuan dari berbagai literatur mengenai peran konsultan pajak dalam implementasi Cortex serta dampaknya terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Metode yang digunakan adalah studi literatur sistematis dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data diperoleh dari artikel jurnal ilmiah, prosiding konferensi, publikasi institusi perpajakan, dan dokumen kebijakan yang relevan. Analisis dilakukan melalui teknik analisis konten dan sintesis tematik untuk mengidentifikasi pola peran dan kontribusi konsultan pajak. Hasil kajian menunjukkan lima peran utama konsultan pajak dalam konteks implementasi Cortex: (1) sebagai Edukator yang memberikan pemahaman operasional sistem; (2) sebagai Implementor yang membantu proses instalasi dan konfigurasi; (3) sebagai Troubleshooter yang menangani kendala teknis; (4) sebagai Navigator Regulasi yang menerjemahkan ketentuan hukum ke dalam praktik teknis; dan (5) sebagai Fasilitator Kepatuhan yang memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat. Temuan ini memberikan landasan konseptual bagi penguatan peran konsultan pajak dalam mendukung digitalisasi perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsultan pajak berperan krusial dan multidimensi dalam keberhasilan implementasi Cortex serta peningkatan kepatuhan wajib pajak, dengan beralih dari peran tradisional menjadi digital tax advisor yang mengintegrasikan keahlian perpajakan dan kompetensi teknologi.Melalui lima peran utama—edukator, implementor, troubleshooter, navigator regulasi, dan fasilitator kepatuhan—konsultan meningkatkan perceived usefulness dan perceived ease of use sistem, sehingga mendorong adopsi teknologi dan voluntary compliance melalui mekanisme pengurangan beban kepatuhan, akurasi pelaporan, ketepatan waktu, dan transparansi.Untuk masa depan, diperlukan penguatan kapasitas teknologi konsultan, pengembangan kurikulum kompetensi digital, dan penyusunan standar profesi adaptif guna mendukung transformasi digital perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penelitian selanjutnya dapat menguji efektivitas kerangka kerja transfer pengetahuan terstruktur yang diterapkan oleh konsultan pajak dalam mempercepat adopsi Cortex pada UMKM dengan desain eksperimental yang membandingkan kelompok dengan dan tanpa intervensi terstandardisasi; selanjutnya, sebuah studi longitudinal dapat mengevaluasi dampak pelatihan kompetensi digital bagi konsultan pajak terhadap kualitas hasil kepatuhan perpajakan pada perusahaan berskala menengah hingga besar, mengamati perubahan selama beberapa tahun; terakhir, penelitian campuran (mixed‑methods) dapat menilai peran mekanisme dukungan regulasi, seperti co‑development pedoman digital antara DJP dan konsultan, dalam mengurangi ketergantungan berlebih wajib pajak pada konsultan, dengan mengintegrasikan survei kuantitatif dan wawancara mendalam untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif.

Read online
File size225.39 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test