KAMPUNGJURNALKAMPUNGJURNAL

Jurnal Pengabdian NusantaraJurnal Pengabdian Nusantara

Sistem hukum nasional Indonesia menghadapi tantangan dalam mewujudkan keadilan substansial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Banyak produk hukum bersifat formalistik dan teknokratis, seringkali terlepas dari akar etika, spiritual, dan sosial bangsa. Dalam konteks ini, rekonstruksi hukum nasional menjadi kebutuhan, yaitu restrukturisasi sistem hukum agar selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Rekonstruksi ini tidak hanya normatif-institusional, tetapi juga menuntut transformasi pada tingkat pendidikan hukum. Model pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL) menawarkan pendekatan inovatif yang menghubungkan teori hukum dengan konteks sosial dan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus di fakultas hukum negeri. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi kurikulum. Temuan menunjukkan bahwa CTL mampu meningkatkan kesadaran hukum, memupuk pemahaman etika, dan mendorong keterlibatan kritis terhadap produk hukum yang ada. Mahasiswa yang belajar melalui pendekatan CTL menunjukkan kemampuan menilai hukum tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga dari perspektif keadilan substansial dan nilai-nilai kemanusiaan. Mereka lebih aktif dalam diskusi, reflektif dalam berpikir, dan berani mengkritik hukum yang dinilai tidak konsisten dengan prinsip-prinsip Pancasila. Selain itu, CTL terbukti menginternalisasikan nilai-nilai seperti musyawarah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam karakter mahasiswa hukum. Namun, implementasi CTL menghadapi beberapa tantangan, seperti pelatihan dosen yang terbatas dan kurangnya integrasi kurikulum yang kontekstual. Oleh karena itu, untuk CTL berfungsi optimal sebagai jembatan antara pendidikan hukum dan rekonstruksi hukum nasional, diperlukan dukungan institusional dan penguatan pedagogis berkelanjutan. Dengan demikian, CTL memiliki potensi besar sebagai strategi transformasional dalam membentuk sistem hukum Indonesia yang adil, responsif, dan berbasis Pancasila.

Indonesias national legal system currently faces serious challenges in realizing substantive justice in accordance with the values of Pancasila.Many legal products are formalistic and technocratic so that they are less responsive to the ethical, spiritual, and social values that are the spirit of Pancasila.Therefore, the reconstruction of national law that prioritizes the noble values of the nation is needed so that the law is not only a written rule, but also an instrument of justice that is meaningful for society.Legal education plays a strategic role in this reconstruction process.Learning models such as Contextual Teaching and Learning (CTL) offer an approach that is able to connect legal theory with social reality and Pancasila values.Through CTL, law students can internalize the principles of justice, humanity, and deliberation as the foundation of thinking and acting, so that they are ready to become agents of change in building a fair national legal system.

Untuk mengoptimalkan rekonstruksi hukum nasional yang berakar pada filsafat Pancasila, perlu mengintegrasikan pendekatan pembelajaran CTL secara menyeluruh dalam kurikulum pendidikan hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu mempelajari hukum dalam konteks sosial dan nilai-nilai etis yang hidup di masyarakat. Pelatihan dosen dan pengembangan bahan pembelajaran kontekstual harus menjadi prioritas agar metode ini dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara institusi pendidikan, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila benar-benar tercermin dalam produk hukum dan praktik yudisial. Pendekatan multidisiplin yang menggabungkan pendidikan hukum, filsafat, dan praktik harus terus dikembangkan sebagai bagian dari agenda rekonstruksi hukum nasional agar sistem hukum Indonesia menjadi lebih responsif, adil, dan beradab.

Read online
File size258.98 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test