UPBUPB

JUMPA BHAKTI : (JURNAL MULTIDISIPLIN PASCASARJANA) BHAKTIJUMPA BHAKTI : (JURNAL MULTIDISIPLIN PASCASARJANA) BHAKTI

Pengetahuan masyarakat adat Kalimantan Barat mengenai pengobatan herbal tradisional memiliki nilai budaya dan ekonomi yang signifikan. Namun, hingga saat ini, perlindungan terhadap pengetahuan tersebut masih belum optimal dalam sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kurangnya dokumentasi, minimnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum, serta ancaman biopiracy oleh pihak asing menjadi faktor yang menghambat keberlanjutan dan pemanfaatan pengetahuan tradisional ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur perlindungan HKI atas pengobatan tradisional serta mengidentifikasi tantangan dan strategi.

Kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, memberikan dasar penting untuk melindungi pengetahuan tradisional, tetapi pelaksanaannya masih terhambat oleh kurangnya dokumentasi, rendahnya literasi hukum, dan lemah‑nya mekanisme akses dan pembagian manfaat.Kolaborasi antara pemerintah, komunitas adat, akademisi, dan organisasi non‑pemerintah diperlukan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas nasional, dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal.Upaya peningkatan kesadaran, digitalisasi pengetahuan, serta penguatan mekanisme ABS menjadi kunci untuk mengembangkan pengobatan tradisional secara berkelanjutan dan melindungi warisan budaya.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas platform digital untuk mendokumentasikan pengetahuan herbal tradisional di Kalimantan Barat, dengan meneliti fitur apa yang paling mendorong partisipasi aktif komunitas adat. Selain itu, studi mengenai dampak program literasi hukum terapan terhadap kemampuan masyarakat adat dalam mengajukan perlindungan HKI dan merundingkan perjanjian benefit‑sharing dapat memberikan insight tentang peningkatan kapasitas hukum lokal. Selanjutnya, pengembangan model tata kelola ABS yang disesuaikan dengan kondisi lokal, melibatkan proses ko‑kreatif antara pemangku kepentingan, dapat membantu menyeimbangkan konservasi sumber daya dengan pemanfaatan komersial yang adil dan berkelanjutan.

  1. Perbandingan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Komunal Antara Indonesia dan China | Ruhtiani... doi.org/10.33087/jiubj.v22i2.2025Perbandingan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Komunal Antara Indonesia dan China Ruhtiani doi 10 33087 jiubj v22i2 2025
  2. Perlindungan Hukum Pada Obat Tradisional di Daerah Karo Berdasarkan Prespektif Hak Kekayaan Intelektual... ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46030Perlindungan Hukum Pada Obat Tradisional di Daerah Karo Berdasarkan Prespektif Hak Kekayaan Intelektual ejournal undip ac index php notarius article view 46030
  3. Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal terhadap Obat Tradisional Jamu sebagai Pengetahuan Tradisional... doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.226Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal terhadap Obat Tradisional Jamu sebagai Pengetahuan Tradisional doi 10 62383 aliansi v1i3 226
  4. Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Sebagai Hak Kekayaan Intelektual | Juripol (Jurnal... doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11707Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Juripol Jurnal doi 10 33395 juripol v5i2 11707
Read online
File size225.65 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-3AD
DMCAReport

Related /

ads-block-test