IAISKJ MALANGIAISKJ MALANG

Al-Iqtishod : Jurnal Ekonomi SyariahAl-Iqtishod : Jurnal Ekonomi Syariah

Perkembangan teknologi pada era digital telah membuka peluang besar bagi pelaku usaha di bidang kesehatan dan kecantikan untuk memasarkan produknya secara lebih luas, cepat, dan efektif. Melalui media sosial, marketplace, dan platform digital lainnya, strategi promosi menjadi semakin variatif dan agresif. Namun, kemajuan ini juga disertai dengan munculnya praktik-praktik promosi yang tidak etis seperti overclaim (klaim berlebihan) dan penggunaan testimoni palsu, yang dapat mengarah pada bentuk penipuan (tadlīs) dan ketidakjelasan informasi (gharar) dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan promosi digital dalam sektor kesehatan dan kecantikan, serta menganalisisnya dari perspektif ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada pelaku usaha, konsumen, dan pakar ekonomi syariah, serta didukung oleh studi pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik promosi yang menyesatkan tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi dan psikologis, tetapi juga menyalahi prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi Islam. Nilai-nilai seperti kejujuran (ṣidq), kejelasan informasi (bayān), dan tanggung jawab (amānah) harus dijadikan dasar dalam setiap kegiatan promosi. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif dari lembaga keagamaan, pemerintah, dan akademisi dalam melakukan edukasi, pengawasan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha dan influencer agar praktik promosi dapat berjalan secara etis, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik promosi digital produk kesehatan dan kecantikan seringkali diwarnai oleh overclaim dan praktik tidak etis lainnya yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah.Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara materi dan psikologis, tetapi juga melanggar nilai-nilai kejujuran, kejelasan, dan tanggung jawab dalam Islam.Oleh karena itu, diperlukan edukasi konsumen, pengawasan ketat dari otoritas terkait, dan pembinaan bagi pelaku usaha serta influencer untuk memastikan promosi digital dilakukan secara etis dan sesuai dengan syariat.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas berbagai model edukasi konsumen dalam meningkatkan literasi digital dan kesadaran terhadap praktik promosi yang menyesatkan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan kerangka regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap dinamika promosi digital, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dan perlindungan konsumen. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan praktik promosi digital produk kesehatan dan kecantikan di berbagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, guna mengidentifikasi best practices dan tantangan yang relevan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan ekosistem promosi digital yang lebih etis, transparan, dan bertanggung jawab, serta melindungi konsumen dari praktik-praktik penipuan dan eksploitasi. Dengan demikian, industri produk kesehatan dan kecantikan dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

  1. #brand awareness#brand awareness
  2. #pengumpulan data#pengumpulan data
Read online
File size371.46 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-3df
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test