UINGUSDURUINGUSDUR

Jurnal Hukum IslamJurnal Hukum Islam

Maraknya lembaga perekonomian syariah di Indonesia merupakan fenomena menarik dalam dunia ekonomi dan bisnis. Kehadirannya merupakan alternatif institusi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin beraktifitas ekonomi sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Asuransi syariah dikenal juga dengan istilah takaful. Menurut Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Takaful Keluarga Pekalongan telah memenuhi prinsip perjanjian menurut perjanjian syariah.Perjanjian tersebut telah memenuhi rukun dan syarat perjanjian syariah serta syarat sah perjanjian.Meskipun termasuk kategori perjanjian baku, model tersebut tetap diterima dalam syariah.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan penerapan prinsip syariah antara asuransi syariah di Indonesia dengan negara-negara mayoritas muslim, seperti menguraikan faktor yang memengaruhi adopsi prinsip syariah dalam industri asuransi. Selain itu, perlu diselidiki pengaruh perjanjian baku terhadap keadilan konsumen dalam asuransi syariah, terutama dalam konteks klausul yang potensial menimbulkan ketidakseimbangan. Studi lanjut juga dapat mengeksplorasi implementasi etika bisnis syariah dalam lingkungan digital, khususnya dalam pengawasan kepatuhan (compliance) lembaga keuangan syariah di era digitalisasi.

  1. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
  2. #perubahan sosial#perubahan sosial
Read online
File size253.76 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-38n
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test