SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT

Jurnal Ilmiah PeuradeunJurnal Ilmiah Peuradeun

Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menetapkan bahwa kecamatan bertugas mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Kedudukan Dinas Sosial dan Kecamatan secara struktural merupakan perangkat daerah, namun terdapat perbedaan pangkat jabatan antara Kepala Dinas Sosial dan Camat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dan sosiologis dengan pendekatan kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi belum dilaksanakan sebagaimana diharapkan. Hambatan yang dihadapi meliputi belum terbentuknya tim koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat kecamatan, pelimpahan wewenang kepada Camat belum disertai pembiayaan yang memadai, serta terbatasnya kualitas sumber daya manusia, fasilitas, dan infrastruktur di tingkat kecamatan.

Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menetapkan bahwa kecamatan bertugas mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.Kedudukan Dinas Sosial dan Kecamatan secara struktural merupakan perangkat daerah, namun terdapat perbedaan pangkat jabatan antara Kepala Dinas Sosial dan Camat.Metode yang digunakan adalah hukum normatif dan sosiologis dengan pendekatan kualitatif yang disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi belum dilaksanakan sebagaimana diharapkan.Hambatan yang dihadapi meliputi belum terbentuknya tim koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat kecamatan, pelimpahan wewenang kepada Camat belum disertai pembiayaan yang memadai, serta terbatasnya kualitas sumber daya manusia, fasilitas, dan infrastruktur di tingkat kecamatan.Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana desain struktural baru yang mengintegrasikan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tingkat kabupaten dengan peran langsung Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sebagai ujung tombak lapangan, sehingga data kemiskinan yang dikumpulkan di tingkat gampong dapat langsung diproses dan dijadikan dasar pengambilan keputusan program bantuan sosial.Selain itu, perlu diteliti bagaimana mekanisme pelimpahan wewenang dan anggaran dari Dinas Sosial ke Kecamatan dapat dirancang secara transparan dan akuntabel, agar Camat tidak hanya menjadi koordinator administratif tetapi benar-benar memiliki kapasitas finansial dan teknis untuk merespons kebutuhan masyarakat miskin secara cepat dan tepat.Terakhir, studi lanjutan dapat mengembangkan model kolaboratif antara Dinas Sosial, Kecamatan, dan lembaga masyarakat sipil dalam membangun sistem pengawasan berbasis data real-time, sehingga tidak hanya mengandalkan laporan tahunan yang sering terlambat dan tidak akurat, tapi mampu memantau dinamika kemiskinan secara kontinu dan adaptif di tingkat lokal.Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan, diperlukan integrasi kelembagaan yang jelas, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan penjaminan anggaran yang konsisten dalam kerangka koordinasi antara Dinas Sosial dan Kecamatan.Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menetapkan bahwa kecamatan bertugas mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.Kedudukan Dinas Sosial dan Kecamatan secara struktural merupakan perangkat daerah, namun terdapat perbedaan pangkat jabatan antara Kepala Dinas Sosial dan Camat.Metode yang digunakan adalah hukum normatif dan sosiologis dengan pendekatan kualitatif yang disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi belum dilaksanakan sebagaimana diharapkan.Hambatan yang dihadapi meliputi belum terbentuknya tim koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat kecamatan, pelimpahan wewenang kepada Camat belum disertai pembiayaan yang memadai, serta terbatasnya kualitas sumber daya manusia, fasilitas, dan infrastruktur di tingkat kecamatan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana desain struktural baru yang mengintegrasikan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tingkat kabupaten dengan peran langsung Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sebagai ujung tombak lapangan, sehingga data kemiskinan yang dikumpulkan di tingkat gampong dapat langsung diproses dan dijadikan dasar pengambilan keputusan program bantuan sosial. Selain itu, perlu diteliti bagaimana mekanisme pelimpahan wewenang dan anggaran dari Dinas Sosial ke Kecamatan dapat dirancang secara transparan dan akuntabel, agar Camat tidak hanya menjadi koordinator administratif tetapi benar-benar memiliki kapasitas finansial dan teknis untuk merespons kebutuhan masyarakat miskin secara cepat dan tepat. Terakhir, studi lanjutan dapat mengembangkan model kolaboratif antara Dinas Sosial, Kecamatan, dan lembaga masyarakat sipil dalam membangun sistem pengawasan berbasis data real-time, sehingga tidak hanya mengandalkan laporan tahunan yang sering terlambat dan tidak akurat, tapi mampu memantau dinamika kemiskinan secara kontinu dan adaptif di tingkat lokal.

File size295.8 KB
Pages18
DMCAReportReport

ads-block-test