STIHZAINULHASANSTIHZAINULHASAN

Justness : Jurnal Hukum Politik dan AgamaJustness : Jurnal Hukum Politik dan Agama

Sistem perizinan berusaha berbasis resiko yang dioperasikan secara elektronik oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikenal sebagai Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).Yang pelaksaan pertimbanagn teknis pertanahannya (PTP) dilaukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional, salah satu klasifikasinya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dilakukan melewati KKPR dan PKKPR, perizinan dapat dilakukan meskipun RDTR belum tersedia atau RDTR yang ada belum terintegrasidalam sistem OSS, dengan menggunakan mekanisme PKKPR. sedangkan yang sudah teritegrasi dalam sistem OSS menggunakan KKKPR, naskah ini bertujuan untuk mengetahui pengertian, syarat permohonan, prosedur, dan kendala Pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dikantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo.Penelitian ini mengadopsi metode penelitian empiris dengan pendekatan konseptual dengan melakukan interview/wawancara sebagai teknik pengumpulan data,Terhadap salah satu karyawan kantor ATR/BPN kabupaten probolinggo, Adapun hasil penelitian ini dalah pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan PemanfaatanRuang Berusaha berjalan sesuai Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan, Adapun kendalanya meliputi pemohon tidak dapat dihubungi, perbedaan syarat ketentuan antara sistem OSS dan syarat Pertimbangan Pertimbangan Teknis pertanahan, kurangnya komunikasi antara pemohon dan pihak kantor ATR/BPN kabupaten probolinggo.

Pelaksanaan pertimbangan teknis pertanahan terkait persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang dikantor ATR/BPN kab.Probolinggo telah terlaksana sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangnomor 13 tahun 2021 dan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangnomor 12 tahun 2021, dengan menggunakan sistem OSS RBA yang dikeloloa oleh Badan koordinasi penamanan modal (BKPM), yang pertimbangan teknis pertanahannya dilakukan oleh Badan pertanahan nasional.Adapun kendala kendala yang terjadi dikanotr ATR/BPN kab probolinggo adalah kurangnya akses Badan Pertanahan Nasional dengan sistem OSS RBA, pemohon yang susah dihubungi, dan pemohon yang merasa tugasnya telah selesai setelah melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan di OSS RBA yang menyebabkan terhambatkan pelaksaan pertimbangan teknis pertanahan bahkan sampai pada waktu kadaluwarsa yang mengharuskan kantor badan pertanahan nasional mengambil keputusan untuk melakukan penutupan berkas.

Penelitian ini menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), terutama yang berkaitan dengan integrasi sistem dan komunikasi. Untuk memperkaya pemahaman serta mencari solusi berkelanjutan, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas integrasi antara sistem OSS RBA, KKPR-GISTARU, dan KKP-web dari perspektif berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini bisa mengidentifikasi sejauh mana sistem-sistem tersebut benar-benar tersinkronisasi, titik-titik diskrepansi persyaratan, serta faktor teknis dan non-teknis yang mempengaruhi kelancaran data antar platform, menjadi dasar rekomendasi penyempurnaan arsitektur sistem. Kedua, penting untuk menganalisis secara komprehensif dampak kesenjangan komunikasi dan pemahaman prosedur pemohon terhadap efisiensi proses PKKPR. Studi ini dapat mengidentifikasi pola miskomunikasi, penyebab utama pemohon sulit dihubungi, dan kontribusi anggapan bahwa tugas selesai setelah unggah berkas di OSS RBA terhadap penundaan. Dari analisis ini, dapat dirancang dan diuji coba model komunikasi proaktif dan partisipatif, termasuk pemanfaatan teknologi baru atau program bimbingan khusus. Terakhir, penelitian dapat berfokus pada pengembangan program edukasi dan sosialisasi yang inovatif serta mudah diakses bagi pelaku usaha. Ini melibatkan perancangan modul pelatihan interaktif atau platform informasi berbasis kasus untuk meningkatkan literasi digital dan pemahaman mendalam tentang seluruh alur PTP dan PKKPR, termasuk perbedaan persyaratan lapangan. Tujuannya adalah memberdayakan pemohon agar lebih mandiri, mengurangi ketergantungan pada komunikasi reaktif, sehingga proses perizinan berjalan lebih lancar.

Read online
File size968.44 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test