KAMPUSMELAYUKAMPUSMELAYU

Dusturuna: Jurnal Syariah dan Siyasah Syar'iyyahDusturuna: Jurnal Syariah dan Siyasah Syar'iyyah

Artikel ini membahas langkah-langkah politik di Indonesia. Yang dimaksud dengan konfigurasi politik adalah konfigurasi yang membuka ruang partisipasi publik untuk memaksimalkan partisipasi dalam menentukan kebijakan nasional. Konfigurasi ini seolah menunjukkan bahwa politik memainkan peran yang sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan melalui negara hukum (parlemen). Konfigurasi politik tertentu juga menghasilkan karakteristik produk hukum tertentu. Dasar dapat dikatakan bahwa hukum adalah produk politik. Seperti dikatakan Satjipto Rahardjo, jika kita melihat hubungan antara subsistem politik dan subsistem hukum, kita akan menemukan bahwa energi politik sangat terkonsentrasi, dan hukum selalu dalam posisi lemah.

Uraian di atas menunjukkan bahwa produk hukum dengan karakteristik tertentu juga dapat diproduksi dalam situasi politik tertentu.Secara teoritis, agar sistem politik demokrasi yang terduplikasi menghasilkan produk hukum yang responsif.Sementara itu, desain sistem politik otoriter menghasilkan produk hukum konservatif-ortodoks.Kesimpulan umum ini dapat dikaitkan langsung dengan kajian tentang rezim hukum pemerintahan daerah di Indonesia.Kesimpulan berikut dapat ditarik dari periodisasi yang ditentukan menurut kecepatan sejarah perkembangan politik nasional Indonesia.a) Antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1959, karena keadaan politik setelah kemerdekaan Indonesia sangat demokratis (demokrasi liberal) dan menghasilkan produk hukum dengan corak yang menarik.b) Antara tahun 1959 dan 1966 situasi politik di Indonesia bersifat otoriter, di bawah panji politik totalitarianisme dan demokrasi yang dipimpin oleh Sukarno, yang menghasilkan produk hukum dengan ciri ortodoks.c) Pada tahun 1966-1998 situasi politik otoriter dan ditandai dengan otoritarianisme rezim Orde Baru yang terkonsentrasi di tangan Soeharto.Produk hukum ortodoks dan konservatif muncul dari periode ini.d) Dari tahun 1998 sampai sekarang, sistem politiknya demokratis, ditandai dengan sistem reformasi, yang secara menyeluruh mengubah sistem ketatanegaraan menjadi sistem demokrasi.Produk hukum yang dihasilkan pada dasarnya responsif.

Berdasarkan penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Menganalisis lebih mendalam tentang bagaimana konfigurasi politik tertentu mempengaruhi karakteristik produk hukum di Indonesia, terutama dalam konteks demokrasi dan otoritarianisme. 2. Meneliti dan membandingkan produk hukum yang dihasilkan selama periode demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, Orde Baru, dan reformasi, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi responsivitas dan konservatisme produk hukum tersebut. 3. Melakukan studi komparatif antara sistem politik dan produk hukum di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sejarah politik serupa, untuk memahami dinamika dan pengaruh politik terhadap hukum secara lebih luas.

Read online
File size330.3 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test