UNESUNES

Ekasakti Legal Science JournalEkasakti Legal Science Journal

Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar hakim akan mempengaruhi putusan sebagaimana dalam putusan nomor 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor 307/Pid.B/2019/PN Bkn, yang terdapat dissenting opinion dalam tindak pidana penganiyaan. Tentang beda pendapat majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga aspek keadilan bersifat relatif dan belum mencerminkan kepastian hukum. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif yang menggambarkan tentang . Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis.

Pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor.B/2019/PN Bkn yaitu dissenting opinion pada putusan pertama didasarkan pertimbangan salah satu hakim anggota bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebab ketiganya menuju tempat kejadian perkara secara bersama-sama, namun oleh ketua hakim dan hakim anggota lainnya berpendapat berbeda dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa salah satu terdakwa ikut menganiaya korban.Sehingga terhadap salah satu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.Sedangkan dissenting opinion pada putusan kedua, perbedaan pendapat oleh hakim anggota didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa melakukan penganiyaan bukan karena sengaja melainkan akibat dari keadaan yang tidak dikehendaki oleh terdakwa yaitu terdakwa bertemu dijalan tanpa ada unsur kesengajaan menemui korban yang telah berhutang kepada terdakwa.Putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan belum mencerminkan kepastian hukum sebab beda pendapat berdasarkan penilaian hakim secara subjektifitas terdakwa sebagaimana dalam aliran pembuktian subjektifitas murni tidak mempertimbangkan secara yuridis, sehingga belum memenuhi unsur keadilan.Disamping itu putusan yang terdapat dissenting opinion akan menimbulkan upaya hukum pada tingkat selanjutnya, sebab pertimbangan minoritas hakim dikesampingkan oleh pertimbangan mayoritas hakim.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara putusan hakim dengan dissenting opinion dan putusan hakim tanpa dissenting opinion dalam kasus-kasus serupa. Hal ini bertujuan untuk menganalisis apakah adanya dissenting opinion berpengaruh terhadap kualitas putusan dan kepastian hukum. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya dissenting opinion, seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan pendekatan hukum yang digunakan oleh hakim. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dinamika dan tantangan dalam sistem peradilan, serta menawarkan solusi untuk meningkatkan kualitas putusan dan kepastian hukum.

  1. Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut... journal.unespadang.ac.id/legal/article/view/436Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut journal unespadang ac legal article view 436
Read online
File size488.57 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test