JURNALKUJURNALKU

EducoretaxEducoretax

Kepatuhan pajak mengacu pada kondisi di mana wajib pajak memenuhi dan mematuhi kewajiban pajak mereka dan melaksanakan hak pajak mereka sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Kepatuhan pelaporan wajib pajak adalah salah satu kunci terpenting dalam memaksimalkan pendapatan negara. Meskipun jumlah wajib pajak terdaftar meningkat setiap tahun, kepatuhan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak individu terus berfluktuasi. Salah satu faktor yang berkontribusi adalah rendahnya tingkat pemahaman terhadap sistem, peraturan, dan prosedur perpajakan. Meskipun jumlah wajib pajak terdaftar meningkat, tidak semua wajib pajak secara konsisten memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu faktor yang berkontribusi adalah perubahan status pekerjaan atau pensiun, yang dapat menyebabkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi tidak aktif. Selain itu, masih ada persepsi di antara beberapa wajib pajak bahwa kewajiban pelaporan pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja mereka. Persepsi ini terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang perubahan dalam sistem perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti efek digitalisasi pajak dan tingkat pemahaman pajak terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak individu. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner skala Likert. Sampel terdiri dari 100 wajib pajak individu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon, yang dipilih menggunakan teknik sampling insidental. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial dan simultan, digitalisasi pajak dan tingkat pemahaman pajak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak individu.

Penelitian ini menunjukkan bahwa digitalisasi pajak memiliki efek signifikan terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak individu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon.Studi ini menunjukkan hubungan positif antara digitalisasi pajak dan kepatuhan pelaporan wajib pajak individu.Tingkat pemahaman pajak juga memiliki efek signifikan terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak individu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon.Temuan ini berhasil menunjukkan hubungan positif antara tingkat pemahaman pajak dan kepatuhan pelaporan wajib pajak individu.Selain itu, kedua variabel independen, yaitu digitalisasi pajak dan tingkat pemahaman pajak, secara bersama-sama (simultan) mempengaruhi variabel dependen, yaitu kepatuhan pelaporan wajib pajak individu.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon meningkatkan sosialisasi dan upaya penyebaran informasi mengenai kemudahan dan manfaat pelaporan pajak digital, serta memberikan panduan yang jelas dan mudah dipahami bagi wajib pajak. Tingkat pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan masih relatif rendah. Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon perlu lebih aktif dalam mendidik wajib pajak melalui program sosialisasi dan penyebaran informasi. Wajib pajak juga didorong untuk memanfaatkan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon untuk meningkatkan pemahaman dan memastikan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu. Karena digitalisasi pajak belum sepenuhnya dipahami dan tingkat pemahaman pajak masih relatif rendah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon perlu memberikan panduan praktis yang lebih banyak dan meningkatkan layanan konsultasi langsung maupun online untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Read online
File size524.65 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test