STITMUBASTITMUBA

Jurnal Ilmiah dan PenelitianJurnal Ilmiah dan Penelitian

Pernikahan merupakan ikatan suci yang mengandung hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum Islam kepada pasangan pranikah. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan dengan metode ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan tanya jawab yang melibatkan 45 peserta pasangan pranikah di Kecamatan Bangkalan. Materi penyuluhan mencakup konsep pernikahan dalam Islam, hak dan kewajiban suami terhadap istri, hak dan kewajiban istri terhadap suami, serta penyelesaian konflik rumah tangga berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan Islam dari 45% menjadi 87%. Peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab dengan mengajukan 28 pertanyaan terkait praktik kehidupan berumah tangga. Program ini memberikan kontribusi penting dalam mempersiapkan pasangan pranikah agar memiliki fondasi pengetahuan yang kuat tentang hukum pernikahan Islam, sehingga diharapkan dapat meminimalisir konflik dan membangun rumah tangga yang harmonis dan sakinah mawaddah warahmah.

Kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan edukatif tentang hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam bagi pasangan pranikah telah dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuan yang ditetapkan.Kegiatan yang diikuti oleh 45 pasangan pranikah ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta secara signifikan, terbukti dari peningkatan rata-rata skor evaluasi dari 45% pada pre-test menjadi 87% pada post-test, atau meningkat sebesar 93%.Metode penyuluhan yang menggabungkan ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab terbukti efektif dalam mentransfer pengetahuan dan memfasilitasi pembelajaran yang bermakna bagi peserta.Materi penyuluhan yang komprehensif mencakup konsep dasar pernikahan dalam Islam, hak dan kewajiban suami terhadap istri, hak dan kewajiban istri terhadap suami, etika pergaulan suami istri, dan penyelesaian konflik dalam rumah tangga berdasarkan Al-Quran dan Hadits telah disampaikan dengan sistematis dan mudah dipahami.Antusiasme peserta yang tinggi tercermin dari partisipasi aktif dalam diskusi dan 28 pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab, menunjukkan bahwa topik ini sangat relevan dengan kebutuhan mereka sebagai pasangan pranikah.Evaluasi kepuasan peserta juga menunjukkan hasil yang sangat positif, dengan lebih dari 90% peserta menyatakan sangat puas dengan kegiatan dan menilai bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mempersiapkan mereka memasuki kehidupan pernikahan.

Berdasarkan hasil dan evaluasi kegiatan, beberapa saran dapat direkomendasikan untuk pengembangan program selanjutnya. Pertama, kegiatan penyuluhan seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi program wajib bagi semua pasangan pranikah yang mendaftar di KUA. Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu mengintegrasikan materi hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam ke dalam kurikulum bimbingan pranikah yang lebih terstruktur dan komprehensif. Kedua, durasi kegiatan perlu diperpanjang menjadi minimal dua hari untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta untuk mendalami materi, berdiskusi, dan bertanya. Materi juga dapat diperluas untuk mencakup topik-topik tambahan seperti kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan keluarga, komunikasi efektif, dan pengasuhan anak. Ketiga, perlu dikembangkan modul atau buku panduan tentang hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam yang dapat dibagikan kepada peserta sebagai referensi jangka panjang. Modul ini sebaiknya ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi dengan contoh-contoh kasus, dan merujuk pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Quran dan Hadits. Keempat, perlu dilakukan pendampingan atau follow-up terhadap pasangan yang telah mengikuti penyuluhan setelah mereka menikah untuk memastikan bahwa pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan rumah tangga mereka. Pendampingan ini dapat dilakukan melalui program konseling keluarga atau grup diskusi pasangan muda yang difasilitasi oleh KUA atau organisasi keagamaan setempat. Kelima, perlu dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, dan media untuk menyebarluaskan informasi tentang hak dan kewajiban suami istri dalam Islam kepada masyarakat luas, tidak hanya terbatas pada pasangan pranikah. Sosialisasi melalui media sosial, khutbah Jumat, pengajian rutin, dan seminar publik dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan literasi hukum Islam di masyarakat. Keenam, penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mengukur dampak jangka panjang dari edukasi pranikah terhadap kualitas kehidupan rumah tangga, tingkat kepuasan pernikahan, dan tingkat perceraian. Penelitian ini penting untuk memberikan bukti empiris tentang efektivitas program edukasi pranikah dalam mencegah konflik rumah tangga dan perceraian.

Read online
File size280.66 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test