IAI TABAHIAI TABAH

Madinah: Jurnal Studi IslamMadinah: Jurnal Studi Islam

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan maklumat bahwa visa haji menjadi syarat sah ibadah haji. Kemunculan maklumat ini menghadirkan berbagai respon, baik yang pro dari kalangan pemerintah maupun beberapa pendapat kontra dari para penyedia jasa layanan travel haji dan para influencer. Penelitian ini bertujuan menggali dasar filosofis dan mengurai akar polemik tersebut melalui analisis pendekatan sistem Maqashid Syariah versi Jaser Auda. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka, dengan menjadikan buku karya Jaser Auda yang berjudul “Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah Pendekatan Sistem, terjemah dari Maqashid Shariah as Philosophy of Islamic Law A System Approach sebagai rujukan utama. Dari penelitian ini menghasilkan tiga poin besar, di antaranya ; Pertama, sebelum menganalisis hukum, perlu kiranya kita memahami koridor hukum itu ditempatkan antara syariat (dasar dan mutlak), fikih (hasil interpretative dari syariat) dan fatwa (selalu dinamis dan kontekstual). Kedua, hukum persoalan visa haji sebagai syarat sah haji adalah koridor fatwa, ia merupakan produk yang lahir dari keadaan dan keterbutuhan zaman. Ketiga, fatwa visa haji tidak hanya dikembalikan pada maqashid klasik yang cenderung mengutamakan hak individu, namun lebih luas juga merupakan pengutamaan hak-hak diluar individu (keamanan global yang menyangkut Hak Asasi Manusia).

Dari penjabaran di atas kita bisa menarik beberapa poin penting.Pertama, sebelum menganalisis hukum, perlu kiranya kita memahami koridor hukum itu ditempatkan antara syariat (dasar dan mutlak), fikih (hasil interpretative dari syariat) dan fatwa (selalu dinamis dan kontekstual).Kedua, hukum persoalan visa haji sebagai syarat sah haji adalah koridor fatwa, ia merupakan produk yang lahir dari keadaan dan keterbutuhan zaman.Ketiga, fatwa visa haji tidak hanya dikembalikan pada maqashid klasik yang cenderung mengutamakan hak individu, namun lebih luas lagi ia juga merupakan pengutamaan hak-hak diluar individu (keamanan global yang menyangkut Hak Asasi Manusia).Penelitian ini telah menyimpulkan tiga poin besar.Walau demikian bukan berarti analisis ini telah final.Peneliti-peneliti selanjutnya bisa merincikan lebih dalam mengenai wujud dari bentuk-bentuk ketersinambungan dari berbagai aspek sains (semisal pandangan ekonomi, pandangan Kesehatan, dan pandangan-pandangan lainnya) sehingga muncul fatwa ini.Hal itu guna menjadi kelengkapan, memperjelas serta menguatkan pengaplikasian teori sistem Jaser Auda mengenai polemik fatwa ini.

Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah perlu dilakukan studi lebih mendalam tentang implikasi fatwa visa haji terhadap berbagai aspek sains, seperti ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup. Studi ini dapat membantu memahami bagaimana fatwa tersebut dapat diterapkan secara praktis dan efektif. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak fatwa visa haji terhadap hubungan internasional dan keamanan global. Dengan demikian, dapat dipahami bagaimana fatwa ini dapat berkontribusi pada upaya menjaga stabilitas dan perdamaian di tingkat internasional. Ketiga, penelitian dapat berfokus pada aspek-aspek kontemporer dari maqashid, seperti hak asasi manusia dan keamanan global. Dengan demikian, dapat dipahami bagaimana fatwa visa haji dapat menjadi alat untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak individu serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

  1. Urgensi Visa Haji Sebagai Syarat Sah Ibadah Haji;Analisis Pendekatan Sistem Maqasid Syariah Jaser Auda... ejournal.iai-tabah.ac.id/madinah/en/article/view/2679Urgensi Visa Haji Sebagai Syarat Sah Ibadah Haji Analisis Pendekatan Sistem Maqasid Syariah Jaser Auda ejournal iai tabah ac madinah en article view 2679
Read online
File size497.66 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test