UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana, yang umumnya berkaitan erat dengan kriminalisasi. Ketika kebijakan menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, langkah selanjutnya adalah menentukan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan tersebut. Namun, hal ini harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan. Sanksi pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir, karena tujuannya adalah menyelamatkan jiwa manusia, dan memasukkan ketentuan pidana harus mampu memperhatikan aspek rasional, argumentasi hukum, selektif, dan menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah perbuatan pidana.

Penalisasi, sebagai proses pengancaman perbuatan terlarang dengan sanksi pidana, erat kaitannya dengan kriminalisasi.Ketika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, penentuan ancaman sanksi pidana menjadi langkah selanjutnya.Namun, pertimbangan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan sangatlah penting dalam proses ini.Sanksi pidana penjara sebaiknya menjadi opsi terakhir, dengan tujuan utama menyelamatkan jiwa manusia dan memperhatikan aspek hukum yang rasional dan selektif.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di berbagai negara dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan potensi adaptasi di Indonesia. Selain itu, penelitian mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kriminalisasi perbuatan administratif perlu dilakukan untuk mengidentifikasi konsekuensi yang tidak diinginkan dan merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan prinsip ultimum remedium dan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

Read online
File size194.73 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test