DDIPOLMANDDIPOLMAN

Alhaqiqa: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran IslamAlhaqiqa: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam

Wakaf adalah ibadah keuangan yang memberikan keuntungan bagi wāqif berupa pahala berkelanjutan dan berdampak finansial bagi penerimanya. Harta wakaf untuk generasi mendatang harus dikelola baik oleh nazir, yang bertanggung jawab menjaga dan mengelolanya sesuai niat wāqif. Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui peran kepala kantor urusan agama dalam melegalisasi tanah wakaf masjid di kecamatan wonomulyo kabupaten polewali mandar 2) untuk mengetahui faktor penghambat dalam melegalisasi tanah wakaf di kecamatan wonomulyo. Hasil penelitian menunjukkan 1) KUA berperan sentral sebagai mediator antara pemilik tanah wakaf dan entitas relevan, mempromosikan kesadaran tentang wakaf, serta mengatasi hambatan administratif dan hukum yang muncul. Dengan demikian, KUA memegang peranan penting dalam penguatan praktek wakaf di wilayah tersebut 2) diidentifikasi tiga faktor utama yang menjadi penghambat proses legalisasi tanah wakaf. Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep dan manfaat wakaf. Kedua, kompleksitas dalam prosedur administratif dan hukum yang terkait. Terakhir, adanya konflik internal yang muncul di antara pemangku kepentingan. Ketiga faktor ini penting untuk diperhatikan dalam upaya meningkatkan efektivitas legalisasi tanah wakaf.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran sentral dalam memfasilitasi dan mendukung proses legalisasi tanah wakaf di Kecamatan Wonomulyo.KUA bertindak sebagai penghubung antara pemilik tanah wakaf dan pihak terkait, memberikan informasi dan koordinasi yang diperlukan.Selain itu, penelitian mengidentifikasi beberapa faktor penghambat dalam legalisasi tanah wakaf, yaitu kurangnya pemahaman tentang wakaf, kompleksitas administratif dan hukum, serta konflik internal.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas berbagai strategi komunikasi yang digunakan oleh KUA dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalisasi tanah wakaf. Penelitian ini dapat mengidentifikasi saluran komunikasi yang paling efektif dan pesan-pesan yang paling persuasif. Kedua, penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis komparatif terhadap proses legalisasi tanah wakaf di berbagai kecamatan dengan karakteristik sosio-ekonomi yang berbeda. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dan tantangan spesifik yang dihadapi di masing-masing wilayah. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran teknologi digital dalam mempermudah dan mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, misalnya melalui pengembangan aplikasi atau platform online yang terintegrasi dengan BPN dan KUA. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan tanah wakaf di Indonesia.

Read online
File size259.26 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test