STT GKESTT GKE

Jurnal Teologi PambelumJurnal Teologi Pambelum

Penelitian ini mengkaji peran hukum adat Ngitus Bali di Desa Murutuwu, Kalimantan Tengah, sebagai mekanisme kontrol sosial yang tetap dipertahankan meskipun ada pengaruh modernitas dan hukum positif. Hukum adat Ngitus Bali, yang melibatkan tokoh adat seperti Pangulu dan Mantir, digunakan untuk menyelesaikan berbagai sengketa sosial, mulai dari masalah rumah tangga hingga sengketa tanah, dengan sanksi dan upacara pendamaian sebagai bagian dari praktik tersebut. Meskipun hukum formal telah diterapkan di desa ini, masyarakat masih mengandalkan penyelesaian sengketa melalui sidang adat, yang dianggap lebih relevan dan efektif untuk menjaga harmoni sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi untuk menggali pemahaman masyarakat mengenai hukum adat dan peranannya dalam menjaga kestabilan sosial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Ngitus Bali berfungsi sebagai bentuk kontrol sosial yang memperkuat keteraturan sosial dan memelihara keseimbangan kosmos dalam komunitas Dayak Maanyan di Desa Murutuwu.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Ngitus Bali, sebagai hukum adat yang diterapkan oleh masyarakat Dayak Maanyan di Desa Murutuwu, berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif dalam menjaga perdamaian dan keteraturan dalam komunitas.Meskipun pengaruh modernitas dan sistem hukum negara semakin kuat, Ngitus Bali tetap dipraktikkan dan dihormati oleh masyarakat sebagai bagian integral dari kehidupan sosial mereka.Hukum adat ini tidak hanya berperan dalam menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga keseimbangan kosmos yang dianggap penting dalam pandangan masyarakat.Secara sosiologis, Ngitus Bali berfungsi untuk memperkuat solidaritas sosial dan mencegah terjadinya disintegrasi sosial dalam masyarakat.Hukum adat ini memainkan peran penting dalam menciptakan keteraturan sosial dan menjaga hubungan yang harmonis antar anggota komunitas.Hal ini sejalan dengan teori kontrol sosial yang dikemukakan oleh Durkheim (2008), yang menjelaskan bahwa sistem hukum adat, meskipun informal, dapat berfungsi sebagai agen pengendalian sosial yang sangat penting dalam masyarakat yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai kolektifnya.Namun, penerapan Ngitus Bali di tengah sistem hukum formal yang berlaku menunjukkan adanya tantangan dalam mengintegrasikan hukum adat dengan hukum negara.Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya pengakuan terhadap hukum adat dalam kerangka hukum nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru, yaitu: . . 1. Menganalisis lebih lanjut implikasi sosial dan teologis dari Ngitus Bali dalam konteks masyarakat Dayak Maanyan di Desa Murutuwu. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana Ngitus Bali berfungsi sebagai agen pengendalian sosial dan menjaga keseimbangan kosmos dalam komunitas, serta implikasi teologisnya dalam masyarakat Kristen di Desa Murutuwu.. . 2. Mengeksplorasi integrasi hukum adat dengan sistem hukum formal di Indonesia. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana hukum adat, seperti Ngitus Bali, dapat diadaptasi dalam sistem hukum negara untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Hal ini dapat mencakup studi tentang tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan hukum adat dengan hukum negara.. . 3. Meneliti persepsi dan praktik hukum adat di kalangan generasi muda masyarakat adat. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana generasi muda memandang dan mempraktikkan hukum adat, serta tantangan yang mereka hadapi dalam mempertahankan kearifan lokal di tengah pengaruh globalisasi dan modernitas. Hal ini dapat memberikan wawasan tentang keberlanjutan dan relevansi hukum adat di masa depan.

Read online
File size312.96 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test