UMSUMS

Law and JusticeLaw and Justice

E-Court adalah instrumen pengadilan yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan secara online berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2019. Tujuan: Permasalahan dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana efektivitas penerapan e-Court dalam proses beracara di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Ternate dan (2) Apa saja kendala yang mempengaruhi penerapan e-Court di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Ternate. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan studi kasus langsung yang diterapkan pada suatu fenomena hukum dengan proses yang sedang berlangsung. Hasil: menunjukkan bahwa penerapan e-Court sudah efektif. Penerapannya sudah sesuai dengan tujuan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. E-Court memberikan bentuk penyelesaian perkara perdata yang lebih sederhana, cepat, dan murah. Hambatan dalam e-Court antara lain kurangnya sumber daya manusia, fasilitas internet yang belum memadai, dan budaya masyarakat. Perlu adanya peningkatan jaringan dan sosialisasi mengenai penerapan e-Court di wilayah hukum Pengadilan Agama Ternate Kelas I A. Fungsi: Penelitian ini memberikan informasi tentang efektivitas penerapan e-Court. Kebaruan: Tulisan ini memberikan kebaruan karena belum ada penelitian sebelumnya yang mengkaji tentang efektivitas penerapan e-Court dalam proses beracara di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Ternate.

Penerapan e-Court di Pengadilan Agama Kelas I A Ternate telah efektif sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019, mewujudkan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.Sistem ini menawarkan reformasi cepat dalam pengembangan sistem informasi dan hukum acara, dengan kemudahan penggunaan serta proses penyelesaian perkara yang lebih cepat dan terjangkau bagi masyarakat dan praktisi hukum.Meskipun efektif, implementasi e-Court masih menghadapi kendala seperti kurangnya sumber daya manusia, fasilitas internet, dan budaya sosial, sehingga diperlukan peningkatan jaringan serta sosialisasi yang lebih intensif.

Penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam aspek-aspek yang belum sepenuhnya terungkap dari implementasi e-Court. Pertama, penting untuk melakukan studi komparatif mengenai persepsi dan preferensi pengguna e-Court, baik dari kalangan advokat maupun masyarakat umum, terhadap penggunaan e-Litigasi dibandingkan dengan metode persidangan manual. Fokus penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor sosial-budaya yang memengaruhi pilihan tersebut, melampaui pertimbangan efisiensi waktu dan biaya, serta menganalisis perbedaan preferensi di berbagai wilayah dengan karakteristik demografi dan akses teknologi yang berbeda. Hal ini akan membantu Mahkamah Agung dalam menyusun strategi sosialisasi yang lebih tepat sasaran dan mungkin mempertimbangkan penyesuaian regulasi agar lebih adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat. Kedua, ada kebutuhan mendesak untuk meneliti secara komparatif efektivitas program pelatihan sumber daya manusia di pengadilan terkait penguasaan sistem e-Court, serta dampak inisiatif peningkatan infrastruktur internet di daerah perkotaan dan pedesaan. Studi ini dapat mengidentifikasi model pelatihan yang paling efektif untuk meningkatkan kompetensi aparat hukum dan strategi pengembangan infrastruktur digital yang berkelanjutan, terutama di area yang masih memiliki jaringan internet yang lemah. Temuan dari penelitian ini dapat memberikan rekomendasi konkret untuk mengatasi hambatan teknis dan kapasitas sumber daya manusia yang saat ini menjadi tantangan utama. Ketiga, penelitian di masa depan dapat mengeksplorasi bagaimana penerapan e-Court memengaruhi kualitas putusan hukum dan sejauh mana sistem ini benar-benar meningkatkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat yang selama ini sulit menjangkau layanan pengadilan, seperti mereka dengan literasi digital rendah atau yang berada di lokasi geografis terpencil. Investigasi ini akan melengkapi pemahaman tentang efektivitas e-Court dari perspektif keadilan substantif, bukan hanya efisiensi prosedural.

  1. Effectiveness of E-Court in Handling Civil Cases in Class IA Religious Court of Ternate | Law and Justice.... journals2.ums.ac.id/laj/article/view/3903Effectiveness of E Court in Handling Civil Cases in Class IA Religious Court of Ternate Law and Justice journals2 ums ac laj article view 3903
Read online
File size152.65 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test